Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Layanan Sertipikasi Tanah, Warga Tak Lagi Menunggu Tanpa Kejelasan

Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Sleman Persindonesia.com – Proses sertipikasi tanah kini mulai dirasakan lebih pasti oleh masyarakat melalui penerapan layanan Pengukuran Terjadwal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan tersebut memberikan kejelasan kepada pemohon mengenai waktu pengukuran setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

Kepastian itu dirasakan Sulis, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah. Ia mengaku semula memiliki kekhawatiran proses pengurusan sertipikat akan berlangsung lama dan rumit.

Namun, pengalaman yang dijalaninya justru berbeda. Setelah melengkapi persyaratan pada 31 Juli 2026, Sulis mendapat informasi mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran hanya beberapa hari kemudian. “Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ngambil PBT-nya,” ujar Sulis saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).

Menurut Sulis, keunggulan layanan tersebut terletak pada adanya kepastian jadwal. Masyarakat tidak lagi sekadar menunggu pemberitahuan mengenai kapan petugas akan datang melakukan pengukuran. “Program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” katanya.

Ia bahkan mengaku terkejut karena proses hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) berlangsung relatif cepat. “Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, enggak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah saya,” ungkapnya.

Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diarahkan untuk memberikan kepastian waktu kepada pemohon. Kementerian ATR/BPN menargetkan masyarakat memperoleh jadwal pengukuran paling lama tujuh hari setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Setelah proses pengukuran dilakukan, hasilnya kemudian diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah dengan target maksimal lima hari. Dengan skema tersebut, keseluruhan tahapan hingga terbitnya PBT ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 12 hari.

Manfaat serupa juga dirasakan Dewi Lestari yang sebelumnya telah beberapa kali mengurus sertipikat tanah. Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara pelayanan yang diterimanya sekarang dengan pengalaman sebelumnya. “Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” kata Dewi.

Bagi Dewi, kepastian jadwal membuat masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. Pemohon tidak lagi harus menunggu tanpa mengetahui kapan proses pengukuran akan dilaksanakan.

Karena merasakan langsung manfaatnya, Dewi mengajak masyarakat yang masih memiliki bidang tanah belum bersertipikat agar segera mengurusnya melalui Kantah. “Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbaunya.

Saat ini layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah sejak permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas.

Bagi masyarakat, perubahan tersebut bukan hanya berkaitan dengan percepatan proses administrasi. Adanya kepastian waktu juga memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan pertanahan.

Pengalaman Sulis dan Dewi menunjukkan bahwa transformasi layanan pertanahan mulai menghadirkan proses yang lebih terukur, transparan, dan mudah diprediksi oleh masyarakat. Dengan demikian, pengurusan sertipikasi tanah diharapkan tidak lagi identik dengan proses panjang dan ketidakpastian waktu.

Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional