Penyertaan Modal Pemprov Bali ke BPD Bali Bertambah Rp 445 Miliar, Total Saham Capai Rp 1,28 Triliun

Gubernur Bali, I Wayan Koster

DENPASAR Persindo 21/1/2026 — Pemerintah Provinsi Bali menambah penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebesar Rp 445 miliar. Penambahan tersebut membuat total saham Pemprov Bali di bank daerah itu meningkat menjadi Rp 1,28 triliun atau setara 33,9 persen.

Sebelumnya, hingga Desember 2025, total penyertaan modal Pemprov Bali di BPD Bali tercatat sebesar Rp 839,9 miliar. Penambahan modal ini telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Bali.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan untuk menjadikan pemerintah provinsi sebagai pemegang saham terbesar di bank daerah tersebut. Menurutnya, kondisi fiskal Provinsi Bali masih terbatas jika dibandingkan dengan beberapa pemerintah kabupaten di wilayahnya. “Beberapa provinsi berusaha mengunci kepemilikan saham terbesar di bank daerahnya. Namun Bali tidak perlu terlalu ambisius karena kemampuan fiskal provinsi belum melampaui fiskal Kabupaten Badung,” ujar Koster.

DPRD Bali menilai langkah penambahan modal ini sebagai strategi untuk memperkuat peran BPD Bali dalam mendukung pembangunan daerah. Wakil Koordinator Pembahas DPRD Bali, Gede Kusuma Putra, mengatakan tambahan modal diharapkan meningkatkan kapasitas bank dalam menyalurkan pembiayaan.

Meski demikian, rencana tersebut sempat mendapat sorotan dari Fraksi Gerindra–PSI. Melalui anggotanya, I Wayan Subawa, fraksi ini mempertanyakan penggunaan istilah “penambahan penyertaan modal” dalam rancangan peraturan daerah.

Subawa meminta agar istilah tersebut disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ia juga menyoroti rencana penyertaan modal melalui skema inbreng berupa aset tanah.

Selain itu, fraksi tersebut meminta pemerintah memastikan adanya asas keterbukaan agar memberikan kepastian hukum bagi BPD Bali maupun pihak ketiga.

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Perwakilan fraksi, I Wayan Tagel Winarta, menilai penyertaan modal daerah merupakan investasi publik yang harus mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian Bali.

Adapun total tambahan modal Rp 445 miliar terdiri dari penyertaan uang sebesar Rp 300 miliar dan pemasukan aset tanah senilai Rp 145 miliar.

Koster menyebut penguatan permodalan ini bertujuan memperkuat struktur keuangan BPD Bali, termasuk untuk memenuhi ketentuan modal inti dalam kerangka Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan meningkatkan ketahanan risiko bank di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan daerah.

Pemerintah Provinsi Bali berharap penambahan modal ini dapat memperluas akses pembiayaan bagi sektor produktif, terutama UMKM, sekaligus mendorong transformasi digital perbankan daerah yang lebih efisien dan transparan.  *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *