Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Jayapura
Jayapura persindonesia.comΒ β Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan bahwa percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah ulayat merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat adat Papua mendapatkan manfaat nyata dari perkembangan ekonomi di daerah mereka. Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Jayapura, Rabu (19/11/2025).
Menurut Menteri Nusron, tanpa kepastian hukum atas tanah adat, masyarakat lokal berpotensi hanya menyaksikan pembangunan tanpa merasakan manfaat. βKita tidak ingin masyarakat adat hanya melihat pertumbuhan ekonomi dari pinggir. Banyak contoh daerah lain, tanah dipakai untuk usaha besar, tapi karena tidak tercatat dengan benar, masyarakat adat tidak mendapatkan apa pun. Papua tidak boleh mengalami hal yang sama,β tegasnya.
Ia memastikan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukanlah upaya negara mengambil alih hak adat, tetapi justru bentuk perlindungan. Dengan pencatatan resmi dan batas wilayah yang jelas, komunitas adat akan memiliki posisi lebih kuat dalam kerja sama ekonomi, terutama jika ada pihak luar yang ingin memanfaatkan tanah mereka.
Menteri Nusron juga mencontohkan keberhasilan pendaftaran tanah ulayat di beberapa daerah, seperti Sumatra Barat dan Bali. Di Sumatra Barat, tanah ulayat di Tanjung Haro, Sikabu-kabu, Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota telah berkembang menjadi kawasan wisata produktif. Sementara itu, di Jembrana, Bali, tanah ulayat di Desa Asah Duren dimanfaatkan untuk pengembangan perkebunan pisang oleh masyarakat adat.
Dengan adanya legalitas yang kuat, menurut Nusron, peluang masyarakat adat untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi produktif semakin terbuka. βKetika masyarakat adat dilibatkan dan memiliki posisi jelas, mereka dapat bekerja dan berkembang bersama. Tapi kalau haknya tidak diperkuat, mereka hanya bisa melihat dari jauh,β ujarnya.
Ia menilai bahwa model pengelolaan tanah ulayat yang sudah berjalan di daerah lain menunjukkan bahwa legalisasi tanah adat bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka potensi ekonomi jangka panjang. Komunitas adat dapat memastikan setiap pemanfaatan tanah memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka.
Pada kunjungan perdananya di Papua, Menteri Nusron turut didampingi Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia; Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Suwito; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Roy Eduard Fabian Wayoi. Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan daerah tingkat II se-Provinsi Papua dan unsur Forkopimda Provinsi Papua.
(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementrian Agraria dan Tata Ruang
/Badan Pertanahan Nasional






