PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 131 Kantah, ATR/BPN Perkuat Percepatan Layanan Peralihan Hak

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. 

JAKARTA Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memperluas penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project, program ini bertambah di 36 Kantor Pertanahan (Kantah), sehingga kini telah diterapkan di 131 Kantah di berbagai wilayah Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, menyampaikan bahwa penambahan tersebut merupakan kelanjutan dari penerapan awal di 17 Kantah dan perluasan menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026. “Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Heri Mulianto saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Seiring bertambahnya jumlah kantor pelaksana, ATR/BPN mendorong penguatan sosialisasi agar masyarakat semakin memahami mekanisme dan manfaat layanan tersebut. Kantah yang baru bergabung diminta memanfaatkan berbagai saluran komunikasi dan platform informasi untuk memperluas jangkauan sosialisasi kepada pemohon layanan pertanahan.

Menurut Heri, perluasan program tidak hanya berfokus pada penambahan jumlah Kantah, tetapi juga harus diimbangi dengan kesiapan pelaksanaan di setiap satuan kerja. Ketersediaan sumber daya manusia (SDM), khususnya petugas yang menangani verifikasi berkas, menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan mekanisme layanan berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman jajaran Kantah terhadap prosedur yang berkaitan dengan pelayanan peralihan hak. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) perlu memahami kewajiban geotagging saat melakukan pengecekan, sedangkan petugas verifikator harus menguasai mekanisme first in first out (FIFO) dan penerapan fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan PPAT memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelasnya.

Pada tahap ketiga, perluasan PERINTIS 10 Hari mencakup Kantah di berbagai provinsi, mulai dari wilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.

Sejumlah Kantah yang masuk dalam tahap ini di antaranya Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Perluasan juga mencakup Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, serta Kabupaten Bangka Tengah.

Bertambahnya cakupan wilayah pelaksanaan menjadi langkah ATR/BPN untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan peralihan hak yang terintegrasi. Dengan dukungan SDM yang kompeten, sosialisasi yang efektif, dan penerapan mekanisme kerja sesuai ketentuan, PERINTIS 10 Hari diharapkan dapat memberikan proses pelayanan yang lebih terukur dan pasti bagi masyarakat. “Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Heri Mulianto.

 

Redaksi Persindo & Humas BPN Kab.Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional