Persindonesia.com Jembrana – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Kabupaten Jembrana dan sejumlah wilayah di Bali berdampak pada aktivitas masyarakat, termasuk sektor pendidikan. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana memberlakukan pembelajaran secara daring mulai Kamis (15/10/2026) hingga Sabtu (17/10/2026).
Kepala Disdikpora Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, membenarkan kebijakan perubahan pola pembelajaran tersebut. Menurutnya, kebijakan itu menindaklanjuti surat edaran Gubernur Bali terkait pelaksanaan pembelajaran daring di tengah kondisi kelangkaan BBM.
“Memang baru ada surat dari gubernur. Kita diminta agar sekolah juga melaksanakan pembelajaran secara daring. Jadi, sebenarnya bukan libur, tetapi pola pembelajarannya diubah menjadi daring mulai tanggal 15 sampai 17 Oktober,” ujarnya.
Dinkes Pangkalpinang Perkuat Pendampingan Ibu Hamil
Anom menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah kewenangan Disdikpora Jembrana, termasuk pendidikan anak usia dini (PAUD). Pihaknya juga telah berkoordinasi agar sekolah menyesuaikan teknis pelaksanaan pembelajaran sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Ia menegaskan, para guru tetap melaksanakan tugas pembelajaran meskipun kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan secara tatap muka di sekolah. “Kami masih mempersiapkan pelaksanaannya. Guru-guru sudah diberi tahu bahwa ini bukan libur, melainkan proses pembelajarannya yang diatur secara daring,” katanya.
Selain jenjang pendidikan yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, Anom menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan SMA dan SMK. “Sekolah menengah tersebut juga diperkirakan menerapkan pembelajaran daring dengan mengacu pada surat edaran Pemerintah Provinsi Bali,” ujarnya.
Warga Rela Berpanas-panasan Antre BBM, SPBU di Jembrana Batasi Pertalite
Terkait surat edaran atau petunjuk teknis dari Pemerintah Kabupaten Jembrana, Anom mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian. Apabila nantinya diterbitkan surat edaran dari pemerintah kabupaten, pelaksanaannya akan tetap merujuk pada kebijakan gubernur.
“Secara prinsip, mulai besok pembelajaran sudah dilaksanakan secara daring. Kami masih menunggu apakah Pemkab akan mengeluarkan surat edaran tersendiri atau tetap menggunakan surat edaran gubernur sebagai acuan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama penerapan pembelajaran daring, Anom menyatakan hal tersebut berada di luar kewenangan Disdikpora sehingga pihaknya belum dapat memberikan penjelasan mengenai pengaturannya. Ts






