Persindonesia.com Jembrana – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan pengawasan dan penertiban terhadap sejumlah bangunan di wilayah Kelurahan Banjar Tengah dan Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan pembangunan gedung, khususnya terkait kelengkapan perizinan serta kesesuaian dengan ketentuan tata ruang daerah.
Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo, membenarkan adanya kegiatan pengawasan dan penertiban tersebut. Ia mengatakan, petugas turun langsung ke sejumlah lokasi untuk memastikan pembangunan bangunan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jembrana Dikepung Ancaman Kebakaran, 37 Kasus Terjadi dalam Tiga Bulan
“Di Kelurahan Banjar Tengah, petugas bertemu dengan kepala tukang pada salah satu lokasi pembangunan. Menurut pengakuannya bangunan tersebut rencananya akan digunakan sebagai toko SWT Mart,” terangnya.
Eko mengaku, terkait kelengkapan perizinan, kepala tukang mengaku tidak mengetahui secara pasti dokumen perizinan yang diperlukan untuk pembangunan tersebut.
“Kami memberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum seluruh proses perizinan dinyatakan lengkap kepada pihak pelaksana pembangunan,” jelasnya.
43 Tahun SMPN 5, Cetak Generasi Berprestasi, Berakhlak, Berkarakter dan Berbudaya
Sementara itu, lanjut Eko, pengawasan di Kelurahan Lelateng dilakukan bersama Polprades dan Kasi Trantib Kelurahan Lelateng. “Di lokasi tersebut, petugas menemukan bangunan rumah kos yang saat dilakukan pemeriksaan tidak terdapat aktivitas pembangunan,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan Polprades Kelurahan Lelateng, bangunan tersebut telah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). “Sementara untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses penerbitan,” ujarnya.
Pihaknya telah menyarankan Polprades Kelurahan Lelateng untuk terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap lokasi bangunan tersebut hingga seluruh proses perizinan rampung.
Raih 10 Medali, Pencak Silat Bangli Masuk 4 Besar di Ajang Bakti Negara Cup I 2026
Pengawasan dan penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana serta Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. TS






