Tujuh Toyota Corolla Rusak di Trotoar Jalan Udayana Ditertibkan, Satu Unit Langsung Diderek

Persindonesia.com Negara – Tujuh unit mobil Toyota Corolla dalam kondisi rusak yang terparkir di trotoar dan badan jalan di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, Selasa (20/10/2026). Dari jumlah tersebut, satu unit langsung diderek pada hari penertiban, sedangkan enam unit lainnya akan dipindahkan menyusul melalui koordinasi lanjutan.

Penertiban itu dilakukan dalam rangka pengawasan, pembinaan, sekaligus penegakan ketertiban umum. Keberadaan kendaraan rusak di lokasi tersebut dinilai mengganggu pemanfaatan trotoar yang semestinya leluasa bagi pejalan kaki dan menyita badan jalan yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana saat dikonfirmasi Rabu (21/10/2026) mengatakan, sebelum melakukan pemindahan, pihaknya lebih dulu menemui pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan-kendaraan tersebut. Penanggung jawab kendaraan itu adalah istri pemilik bengkel.

Kutakita Semarak Kuta Berkah Jembrana

“Kami bertemu dengan penanggung jawab kendaraan, yakni istri pemilik bengkel,” kata Eko.

Selain dengan penanggung jawab kendaraan, Eko menuturkan pihaknya juga berkoordinasi dengan salah seorang pemilik tempat usaha di sekitar lokasi. Pemilik usaha tersebut bersedia meminjamkan lahan di bagian belakang tempat usahanya sebagai tempat penitipan sementara, sehingga kendaraan yang sebelumnya menempati trotoar dan badan jalan dapat dipindahkan secara bertahap.

“Dari hasil koordinasi kami, permohonan tersebut mendapat persetujuan sehingga kendaraan yang sebelumnya menggunakan trotoar dan badan jalan dapat dipindahkan secara bertahap,” ujarnya.

Petakan Karakter dan Kepemimpinan Pejabat, Koster Tegaskan Psikotes Eselon II Bukan untuk Mencari Kesalahan

Untuk memperlancar pemindahan enam unit sisanya, Satpol PP turut menggandeng petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana. Menurut Eko, koordinasi lintas instansi itu ditempuh agar penertiban berjalan lancar dan persoalan parkir kendaraan rusak di fasilitas umum dapat diselesaikan secara tuntas.

Melalui penertiban ini, fungsi trotoar di Jalan Udayana diharapkan kembali bagi pejalan kaki dan penggunaan badan jalan kembali lancar. Satpol PP memastikan proses pemindahan sisa kendaraan terus dikawal sesuai kesepakatan dengan pihak terkait. KS