PERSINDONESIA.COM – Guna mendukung terciptanya kepastian hukum serta bentuk komitmen dalam memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bangli melsksanakan kegiatan cek lapangan (bidang tanah) di Desa Pinggan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pada hari Rabu (21/10/2026).
Dalam pelaksanaanya, tim melakukan pencermatan terhadap kondisi fisik bidang tanah dan aspek-aspek terkait yang diperlukan untuk mendukung proses penyelesaian secara tepat dan objektif, sehingga memberikan dampak postif bagi masyarakat.
Baca Juga : Tim TPI Pusat dan Kementerian PANRB Gelar Verifikasi Lapangan Penilaian ZI di Kantah Bangli
Kepala Kantor Petanahan (Kakantah) Bangli, I Nyoman Mertayasa mengatakan bahwa kegiatan cek lapangan merupakan bagian dari upaya penyelesaian permasalahan pertanahan, dengan tujuan untuk mengetahui kondisi objek tanah secara langsung serta mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan sebagai bahan dalam proses penanganan permasalahan pertanahan.
“Kegiatan cek lapang merupakan bagian penting dalam penanganan permasalahan pertanahan, karena setiap langkah penyelesaian perlu didasarkan pada data, fakta, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Kakantah Bangli.
Ia menegaskan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas penanganan permasalahan pertanahan melalui langkah-langkah yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung terciptanya kepastian hukum atas tanah serta pelayanan pertanahan yang optimal bagi masyarakat.
Baca Juga : Usai Menang soal Penahanan, Kuasa Hukum Made Daging Siapkan Praperadilan Jilid III
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya demi mendukung kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat dengan tagline Melayani, Profesional, Terpercaya,” tegas I Nyoman Mertayasa. (*)






