Permainan di Balik Tembok Rutan, Gus Google Menghilang, Tiga Kurir Dihukum Berat

Persindonesia.com Jembrana – Hingga kini identitas pemesan sabu tersebut masih menjadi misteri, sedangkan Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 300 gram ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, dituntut hukuman penjara yang berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana. Selasa (10/9/2024).

Iswadi, sebagai kurir utama, dijatuhi tuntutan paling berat yakni 15 tahun penjara. Sementara itu, I Made Widarma alias Kaning dan I Kadek Agung Dwipayana alias Rojer, yang juga berperan sebagai kurir, masing-masing dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa Kadek Cintyadewi Permana mengatakan, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara. “Perbedaan tuntutan ini didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini,” jelasnya.

Belasan Babi Hutan Ditemukan Mati Misterius di Hutan Sosial Pasatan

Ia melanjutkan, dalam persidangan, Iswadi dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mendapat tuntutan lebih berat. Sementara Kaning dan Rojer dianggap lebih kooperatif.

Sementara kuasa hukum ketiga terdakwa, I Nyoman Arya Merta mengungkapkan, meski ketiga terdakwa mengaku mendapatkan pesanan dari seorang narapidana yang dipanggil “Gus Google”, identitas sebenarnya dari pemesan tersebut hingga kini masih menjadi misteri. “Gus Google tidak mengakui sebagai pemesan saat dikonfrontir dalam persidangan,” ujarnya.

Bahkan, imbuh Mertam Kaning dan Rojer yang mengambil narkotika dari Denpasar untuk diserahkan kepada Iswadi, juga tidak mengetahui secara pasti siapa sosok “Gus Google” yang berada di dalam rutan. “Tidak ada yang mengetahui siapa sebenarnya pemesan,” tegasnya.

Akhirnya WNA Rusia Pelaku Protitusi Dan Pembuat Onar Dideportasi

Sebagai barang bukti, JPU menyita menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 300,01 gram, berbagai macam bungkusan, handphone, serta pakaian. Tr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *