Persindonesia.com Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) jajaran berhasil mengungkap 53 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 23 Januari hingga 17 Februari 2025. Dari kasus tersebut, sebanyak 65 orang tersangka diamankan, terdiri dari 58 laki-laki dan 7 perempuan.
Dalam pengungkapan ini, terdapat dua kasus menonjol yang merupakan hasil kerja Ditresnarkoba Polda Kepri serta joint investigation dengan Bea Cukai Batam. Barang bukti yang berhasil disita dalam periode ini meliputi 14,6 kg sabu, 1.322,61 gram ganja kering, 2.535 butir ekstasi, dan 16 butir Happy Five.
Kegiatan ini dilaksanakan di Lorong lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (19/2/2025). Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., Kabidhumas Polda Kepri yang diwakili Ps. Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, KPU Bea Cukai Batam yang diwakili oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Bapak Muhtadi, S.E., M.M., Kajari Kota Batam, Bapak Martua, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bapak Syufwan, S.H., M.H., Granat Kepri Bapak Azwar serta penasehat Hukum dan para saksi.
Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap beberapa kasus narkotika yang menonjol di berbagai lokasi di Kepulauan Riau. Salah satu pengungkapan terjadi di Ruli Bambu Kuning, Kota Batam, di mana dua tersangka ditangkap di kamar kos dengan barang bukti 33,99 gram sabu. Selanjutnya, di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, seorang tersangka diamankan dengan barang bukti 177,75 gram sabu dan 50 butir ekstasi. Sementara itu, di Komplek Penuin Centre, Batam, tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 140 butir ekstasi, 2,45 gram sabu, dan 16 butir Happy Five.
Ingatkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Pemprov Bali Gelar Rapat dengan Pelaku Usaha
Selain di Batam, pengungkapan juga dilakukan di Karimun, Kepulauan Riau, di mana seorang tersangka ditangkap dengan barang bukti 2.284 butir ekstasi dan 11,50 gram sabu. Kasus lainnya terjadi di Komplek Nagoya Square, Kota Batam, dengan barang bukti 199,22 gram sabu.
Ditresnarkoba Polda Kepri bekerja sama dengan Bea Cukai Batam dalam dua pengungkapan besar, yaitu di Terminal X-Ray Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre dengan barang bukti 1.530 gram sabu dan di Bandara Hang Nadim Batam dengan barang bukti 489,02 gram sabu. Kedua pengungkapan ini merupakan hasil Joint Investigation intensif dalam upaya mencegah peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 laporan polisi yang diungkap sepanjang Januari hingga Februari 2025. Sebanyak 17 tersangka terlibat dalam kasus ini, terdiri dari 15 laki-laki dan 2 perempuan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 2.683,58 gram sabu, 2.474 butir ekstasi, dan 400,47 gram ganja kering. Sebagian barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Jelang Pelantikan Gubernur Terpilih, S.M. Mahendra Jaya Pamit Kepada Masyarakat Bali
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi yang solid antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam. Polri akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program P4GN. Program ini mencakup upaya preventif melalui edukasi tentang bahaya narkotika, penguatan peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, serta kerja sama lintas sektor untuk memberantas peredaran narkotika,” ungkapnya. (Jefri Batam)






