Persindonesia.com Jembrana – Akibat adanya peraturan pengukuran ulang kapal nelayan banyak yang tidak lolos ijin dengan ukuran kapal diatas 30 GT dan kapal tersebut diharuskan untuk mengukur ulang.
Lonjakan Covid-19, Bupati Tamba Tangguhkan Anggaran Gedung Mal Publik
Hal tersebut membuat polemik BBN bersubsidi di para nelayan, dan hari ini membuahkan titik temu, untuk para nelayan yang memiliki kapal ukuran diatas 30 GT harus diukur ulang, pasalnya masih ada sekitar 110 kapal nelayan belum memenuhi persyaratan.
“Memang sejumlah kapal yang belum memenuhi persyaratan 110 kapal, hal ini bukannya nelayan tidak mau ngurus ijin, akan tetapi akibat adanya peraturan pengukuran ulang,” ujar Kepala PPN (Pelabuhan Perikanan Nusantara) Pengambengan, Andi Mannojengi.
Polri Gelar Baksos Serentak se-Indonesia Jelang Hari Bhayangkara ke-75
Seperti halnya, lanjut Andi, ada kapal yang dilaporkan memiliki ukuran 25 GT saat diukur ulang menjadi 30 GT, dikarenakan perijinannya dari pusat maka harus diurus ulang.
“Sebanyak 110 kapal yang belum memenuhi persyaratan, intinya, bukan mereka tidak mau ngurus akan tetapi persoalannya hanya karena ada perbedaan ukuran kapal saja,” jelasnya.
Babinsa Desa Mempaya Hadiri Rapat Penetapan Data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa Mempaya
Pihaknya kemarin dengan pihak terkait juga sudah melakukan sosialisasi dengan pihak Kejaksaan, BPH Migas, Polda Bali dan juga kelompok nelayan atau HNSI. Dalam sosialisasi itu, penekanannya terhadap BBM jenis tertentu untuk para nelayan. Jadi yang menerima subsidi itu di bawah 30 GT.
“Saat ini, kapal di atas 30 GT itu permasalahannya ialah susah mendapatkan solar. Padahal pada aturan yang ada, bahwa ukuran kapal di atas 30 GT dan atau nelayan yang memiliki beberapa kapal dengan akumulatif 30 GT keatas tidak bisa mendapat BBM solar subsidi,” terangnya.
Operasi Cipkon Aman Nusa II Penegakan Peegub DKI Jakarta NO. 3 Oleh Empat Pilar Kec. Pulogadung
Lanjut Andi, pihaknya akan mencarikan solusi untuk hal ini. Penekanan pada saat sosialisasi, nelayan mendapat non subsidi, tapi yang legal dan tidak melanggar hukum. Karena saat ini mereka dapat solar dari pengecer dan tangki-tangki yang tidak sesuai dengan aturan.
Menurut data yang dihimpun, aturan yang tidak melanggar hukum itu sendiri, sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.9928/DJPT/PI.210.D3/V/2020 terkait dengan pengawasan pengisian BBM yang merupakan kewenangan syahbandar perikanan dgn 3 metode pengisian BBM yg diijinkan yakni ; SPOB (SELF PROPELLER OIL BARGE), SPBB (STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR), dan FBA (FIX BUNKER AGENT).
Babinsa Air Rayak Pantauan Giat Vaksinasi Kepada 200 Warga
“Disaat tidak sesuai dengan Dirjen Perikanan Tangkap akan berpotensi melakukan ilegal bunker dan proses penyimpanan yang tidak sesuai aturan serta membahayakan lingkungan atau pemukiman,” jelas Andi.
Disetujui, ujar Andi, nelayan akan melengkapi semua dokumen. Hambatan dimana, maka pemerintah dan aparat hukum akan membantu. Dan, dinas yang mengeluarkan rekomendasi juga akan memberikan rekomendasi BBM solar sesuai aturan.
Polri Gelar Baksos Serentak se-Indonesia Jelang Hari Bhayangkara ke-75
“Pertamina akan menyediakan minyak dengan mekanisme yang legal dan sesuai aturan di pelabuhan perikanan sesuai peruntukannya. Sebab untuk nelayan bisa mendapat solar subsidi banyak syarat. Dimana yang menjadi pertimbangan ialah karena tetap harus melaut,” uraiannya.
Lebih jelasnya Andi mengatakan, syaratnya nelayan harus tetap melaut, harus ada surat status hukum kapal atau tanda tangan kebangsaan. Untuk SIUP, SIPI, SIKPI dan peruntukannya BBM itu nantinya nelayan tidak bisa semaunya sendiri.”Pada intinya, Nelayan ini terkait dokumen yang belum dimiliki bukan karena tidak mau mengurus ijin, akan tetapi sedang diurus,” tutupnya. (Sub/ed27)






