Polisi Amankan 13 Paket Sabu Seberat 6,98 Gram Netto dari 3 Tersangka di Klungkung

Klungkung,PersIndonesia.Com- Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Narkoba pada bulan Februari 2025, dengan mengamankan 3 tersangka yang masing-masing berinisial AM, IKDP dan IWAA dengan total barang bukti berjumlah 13 paket Sabu seberat 9,66 gram bruto atau seberat 6,98 gram netto.

“Penangkapan berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya”, ujar Kasatresnarkoba AKP I Made Gede Sudarta dan didampingi Kasi Humas, AKP Agus Widiono, di Mapolres Klungkung, Kamis (27/2/25).

Baca Juga : Kurang 1 Jam Komoditi Pasar Murah Polres Klungkung Ludes Terjual

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menjelaskan tersangka AM alias J ditangkap pada hari Minggu (23/2/25) sekira pukul 19.00 WITA, di sebuah bengkel Jalan bay pass prof Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa. Dan saat digeledah petugas menemukan sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,37 gram brutto atau 0,15 gram netto, sejumlah plastik klip, alat isap bong.

Sedangkan pelaku IKDP als J dan IWAA als P, ditangkap pada hari Minggu (23/2/25) sekira pukul 22.00 WITA di sebuah bengkel yang ada di Dusun Lepang Jalan Raya By Pass Prof Ida Bagus Mantra. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 11 paket dengan berat 9,29 gram brutto atau 6,83 gram netto, 1 bendel plastik klip, 2 timbangan digital.

“Untuk total keseluruhan barang bukti ada sebanyak 13 paket sabu, dengan berat 9,66 gram bruto (6,98 gram netto)”, tegas AKP I Made Gede Sudarta.

Baca Juga : Rekontruksi Pembunuhan Pande Digelar, 3 Pelaku Peragakan 43 Adegan

Atas perbuatannya, 2 tersangka yaitu IKD dan IWAA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara AM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk proses lebih lanjut saat ini 3 tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Klungkung”, tandasnya.(DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *