Gianyar,PersIndonesia.Com- Delapan (8) orang tersangka bernama Luluk Amsiana Dwi Kemerdian (40), Dedi Tri Santoro (34), Nur Hadiyono (42), Lando Revando (32), Fatria Rohmawati (25), Komang Tony Triyana (26), Anak Agung Rai Pong (38), dan Wayan Sumertha (52) berhasil diamankan SatRes Narkoba Polres Gianyar.
Para tersangka yang berperan sebagai kurir Narkoba jenis Sabu ini berhasil diamankan pada rentang waktu 1 September hingga 20 Oktober 2024 yang beraksi di 2 Kecamatan pada Wilayah Hukum Polres Gianyar.
“Para tersangka ini ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, untuk di Kecamatan Sukawati sebanyak 5 kasus dan Kecamatan Ubud sebanyak 1 kasus”, ujar Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra di Mapolres Gianyar, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga :Â Wow! Ratusan Pelanggar Kena Tilang Dan 10 Knalpot Brong Disita Polisi di Gianyar
Lebih lanjut, AKBP Umar mengatakan dari 8 tersangka yang berhasil diamankan ini, 3 diantaranya merupakan residivis, yakni Luluk Amsiana Dwi Kemerdian, Dedi Tri Santoro dan Komang Tony Triyana.
Para pelaku yang berperan sebagai pengedar (red-kurir) ini beraksi dengan mengambil tempelan. Mereka menguasai dan menyimpan sabu untuk diedarkan.
“Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 22 paket Sabu seberat 4,76 Gram bersih”, ungkap Kapolres.
Baca Juga :Â Polda Bali Siap Amankan Pemilu Dan Tegaskan Tiada Tempat Bagi Para Preman
Untuk proses lebih lanjut, Kapolres menegaskan para tersangka kami amankan di Mapolres Gianyar. Sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ganjaran hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sebanyak 10 Milyar”, tandasnya. (DB)






