Gianyar,PersIndonesia.Com- Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Kabupaten Badung yang digelontorkan untuk pembangunan perantenan (dapur) serta senderan pada Pura Puseh dan Pura Desa di Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Gianyar.
Baca Juga : Datangi Mapolresta, Sejumlah Ulama Serukan Netralitas Aparatur Polri di Pilkada Kota Malang
Menurut Kapolres Gianyar, AKBP Umar pada hari Sabtu (23/11/24) menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap setelah petugas dari SatResKrim Polres Gianyar melakukan penyelidikan intensif dari informasi yang ada. Kasus ini berawal pada tahun 2023 saat Desa Adat Majangan, Buahan Kaja, Kecamatan Payangan mengajukan permohonan proposal bantuan pembangunan perantenan dan senderan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan jumlah dana sebesar Rp 2.758.245.418.
“Dari dana yang dimohonkan sesuai proposal, selanjutnya disetujui dana hibah sebesar Rp 2.258.245.418 berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 693/01/HK/2023 Tahun 2023 tentang penetapan penerima hibah di Kabupaten Gianyar pada Sub kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual pada Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2023”, jelasnya.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan antara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung pada 29 September 2023 bernomer 909.1/16162/SETDA dan Nomer 35/DAM/IX/2023. Dimana saat itu ditandatangani oleh I Wayan Adi Arnawa selaku Setda Badung dan I Wayan Wirawan selaku Bendesa Adat Majangan.
Kemudian setelah berproses dana hibah sebesar Rp 2.258.245.418 cair dan masuk ke rekening. Selanjutnya ditarik oleh Bendesa Adat Majangan I Wayan Wirawan dan diserahkan langsung secara keseluruhan kepada pemborong bernama I Made Purna untuk mengerjakan proyek dengan ketentuan selesai pada tanggal (10/01/2024). Namun hingga saat tanggal yang ditentukan pengerjaan proyek yang dijanjikan belum selesai dikerjakan.
“Anehnya, meski proyek dengan nilai Rp 2.258.245.418 belum selesai, akan tetapi dalam laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah oleh Desa Adat Majangan dilaporkan kegiatan proyek telah dilaksanakan secara keseluruhan”, kata AKBP Umar.
Baca Juga : Kejari Gianyar Musnahkan Sabu Seberat 42,14 Gram Netto, Belasan HP dan Sajam
Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam penelusuran, petugas penyidik menemukan adanya nota fiktif, mark up harga, kemudian nota ganda, dan pembelian barang di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Badung tanggal (19/12/23) ditemukan sejumlah temuan diantaranya, besaran dana hibah pada Keputusan Bupati Badung dan NPHD tidak sesuai dengan jenis pekerjaan hasil verifikasi teknis Perangkat Daerah.
Selanjutnya terdapat realisasi fisik bangunan belum sesuai dengan fisik keuangan pada rekening tabungan Bendesa Adat Majangan dan berdasarkan cek fisik terhadap bantuan dana hibah Kabupaten Badung untuk pembangunan perantenan dan senderan pada kedua Pura di Desa Adat Majangan tahun 2023 baru digunakan sebesar 35% dari nilai bantuan sebesar Rp 2.258.245.418.
“Dari penggunaan 35% atau sebesar Rp.790.385.896 tersebut masih ada dana sisa sebesar Rp 1.467.859.521”, ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta dan Kanit 3 Satreskrim Polres Gianyar Iptu Gede Andika Arya Paramartha di Mapolres Gianyar. (DG)






