Polres Bangli Berhasil Bekuk Tiga Maling Kecil Kambuhan, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Masyarakat

BANGLI persindonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangli kembali membuktikan keseriusannya dalam menindak kejahatan dengan berhasil mengungkap tiga kasus pencurian di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangli, Senin (14/4/2025).

Didampingi Wakapolres Kompol Willa Jully Nendissa, S.I.K., dan Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.H., M.H., Kapolres menjelaskan secara rinci ketiga kasus pencurian tersebut.  Tiga Kasus tersebut yang di presriliskan yakni :

Kasus pencurian ayam yang terjadi di Banjar Peninjoan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku. Pelaku berinisial WS (48) diamankan pada 30 Maret 2025 setelah mencuri dua ekor ayam milik I Dewa Kompyang Wijana Sidan (25). Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV, yang menjadi bukti kunci dalam proses penyelidikan. Kepada polisi, WS mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus pencurian perhiasan emas, menimpa Ni Nengah Lemin (49), warga Desa Banua, Kecamatan Kintamani. Pelaku berinisial KYP (23) mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik korban. Berdasarkan penyelidikan, KYP ternyata telah melakukan aksi serupa di delapan tempat kejadian perkara (TKP), baik di dalam maupun luar wilayah Bangli. Total kerugian akibat perbuatannya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Untuk perbuatannya, KYP dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 65 KUHP.

Kasus pencurian peralatan tani di Desa Sulahan, Kecamatan Susut. Korban, I Wayan Mandi (40), melaporkan kehilangan barang-barang dari gubuk kebunnya yang terjadi berulang kali antara 27 Februari hingga 27 Maret 2025. Tim gabungan dari Resmob Polres Bangli dan Unit Opsnal Polsek Susut akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial WS (27), warga Desa Sumita, Gianyar. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti hasil kejahatan. Pelaku kini dijerat Pasal 362 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam keterangannya, Kapolres AKBP I Gede Putra menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan di wilayah Bangli. “Polres Bangli akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya. Polres Bangli berharap masyarakat semakin percaya dan aktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di sekitarnya.

@krg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *