Persindonesia.com Banjarbaru – Polres Banjarbaru melaksanakan press Conference pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Press Conference ini dilakukan di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Senin (25/10/21) pagi.
Sebanyak ratusan gram barang bukti tindak pidana narkotika yang diamankan dari pelaku berinisial HE tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru.
Gubernur Koster Apresiasi Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pileg dan Pilgub 2024
“Pada hari ini, kami melaksanakan kegiatan Press Conference pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kota Banjarbaru, total ada sebanyak 487,41 gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu senilai kurang lebih Rp 791 juta berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru,” jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M.
AKBP Nur Khamid melanjutkan, bermula dari laporan masyarakat bahwa terdapat peredaran narkotika dengan jumlah besar di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Golf, Kelurahan Landasan Ulin Utara, kemudian Petugas Sat Resnarkoba melakukan pemantauan.
Sidang Parade Cata PK TNI AD, Danrem 045/Gaya Pastikan Proses Werving Berjalan Sesuai Ketentuan
“Tidak berselang lama sekitar pukul 19.00 WITA, muncul seorang lelaki yang mencurigakan, Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka dan melakukan pengembangan dengan menggeledah kediamannya, dari situ Petugas berhasil mendapati barang bukti sepuluh plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 487,41 Gram yang disimpan tersangka HE dalam sebuah karung di kediamannya,” ungkapnya.
Pelaku HE ditangkap di Jalan Golf, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin 18/10/2021 lalu. Dari pengakuan, tersangka merupakan jaringan Internasional yakni Malaysia dengan wilayah Samarinda Kalimantan timur, dan Banjarmasin Kalimantan Selatan kapolres menjelaskan setidaknya sebanyak 1.949 jiwa dapat terselamatkan dari hasil penangkapan tersebut.
Bersama Masyarakat Pulau Buku Limau,Babinsa Koramil 414-02/Manggar Bergotong Royong
Dengan adanya Press Conference pada hari ini, AKBP Nur Khamid berharap hal tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya dari penggunaan Narkotika.
“Harapan beliau tentu saja kita semua ingin menimbulkan kesadaran yang lebih tinggi lagi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika,” terangnya.
Menuju Herd Immunity,Babinsa Terus Motivasi Masyarakat Untuk Ikuti Vaksinasi
Atas perbuatannya, tersangka HE terancam UU Narkotika Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(Faris/pol)






