Gianyar,PersIndonesia.Com- Kepolisian Resor (Polres) Gianyar gencar melakukan pengungkapan terhadap tindak kejahatan yang meresahkan di kewilayahan. Terbaru Polres Gianyar berhasil mengungkap 2 kasus Judi Online (Judol) dan Kasus kekerasan disertai pengancaman dengan Senjata Tajam (Sajam).
Baca Juga : Kajari Gianyar Raih Kembali Penghargaan Nasional Sebagai Tokoh Berdedikasi
Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan untuk kasus Judol petugas SatReskrim berhasil mengamankan 2 tersangkau masing-masing berinisial SJN alias J, Laki-Laki (48) dan NKS alias E, Perempuan (21). Untuk tersangka SJN berperan sebagai penyedia layanan situs judi online dalam sebuah situs bernama “dagotogel”. Setelah melakukan serangkian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil membekuk SJN di Banjar Pengambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati Gianyar.
“Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 HP berisi screen shot pasangan togel dan uang tunai sebesar Rp 350.000”, ujarnya didampingi, Kasat Reskrim Polres Gianyar, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta dan Kasi Humas, Iptu Inyoman Tantra, di lobby Mapolres Gianyar, Senin (9/12/24).
Kemudian untuk kasus Judol yang melibatkan NKS alias E, AKBP Umar mengatakan perempuan asal Singaraja ini berhasil diamankan karena terlibat sebagai promosi (endors) dalam sebuah akun Instagramnya. Dengan memanfaatkan kelihaian dan penampilnya banyak flower (pengikut) tertarik untuk ikut serta.
Dari setiap iklan yang dia promosiksn, NKS menerima keuntungan kurang lebih Rp 100.00/iklan tergantung dari durasi iklan. Perempuan ini berhasil diamankan di kosan yang berlokasi di Jalan Jepun II, Desa Buruan, Blahbatuh, Gianyar.
“Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 buah Iphone 7, 12 kartu rekening BCA dan 1 Rekening Koran BCA”, terang Kapolres Gianyar.
Selanjutnya, dalam kasus kekerasan dengan pengacaman sajam petugas berhasil mengamankan 2 tersangka yakni berinisial RBBP alias B, (29) dan AHD alias A, (24). Dimana kedua laki-laki ini bertugas sebagai penagih hutang melakukan pengancaman dengan memakai sajam. Dalam aksinya kedua tersangka melakukan pengancaman dengan golok kepada penungak hutang.
Setelah melakukan serangkian penyelidikan petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di daerah Bay Pass Dharma Giri, Gianyar. “Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 1 golok panjang 40 Cm, Jaket, 2 Sepeda motor, 2 HP dan uang sebesar Rp 150.000”, kata AKBP Umar kepada wartawan PersIndonesia online.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP M. Gananta menyampaikan, semua kasus ini terungkap dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah. Dalam kasus ini rata-rata menggunakan situs online.
Untuk tersangka RBBP alias B dan AHD alias A yang berprofesi sebagai penagih hutang pada aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) bernama “amertha”. Kedua tersangka mengancam seorang pedangang yang telah menunggak pinjaman.
“Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomer 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun”, tegasnya.
Baca Juga : 72 Sepeda Motor Berknalpot Brong Diamankan Polresta Barelang
Terkait Judi online untuk penangkapan SJN alias J merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terutama dikalangan orang tua yang mengetahui anaknya kecanduan bermain Handphone. Setelah dicek ternyata mereka bermain Judol melalui aplikasi “dagotogel”.
Dari hasil pengembangan petugas aplikasi “dagotogel” ternyata disediakan oleh tersangka SJN yang berhasil diamankan. Kemudian tersangka NKS alias E berhasil diamankan setelah petugas berhasil mengecek akun IG milik perempuan yang bekerja sebagai freelance ini yang tengah mengiklankan iklan judi online.
Dengan menunjukan penampilan perempuan muda ini mampu mengundang ribuan folower (pengikut). Diakuinya tersangka tertarik setelah diajak temannya untuk menjadi endors iklan judi online dengan imbalan mengiurkan
“Untuk tersangka SJN terancam pidana perjudian sesuai pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan NKS terancam pasal 303 KUHP jo pasal 44 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik”, tandasnya. (IGS).






