Jakarta Timur, Persindonesia.com
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan laksanakan Konferensi Pers tentang keberhasilan jajarannya dalam mengungkap tiga kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur.
Acara diadakan dihalaman Polres Metro Jakarta Timur Jalan Matraman Raya no.224 Jatinegara Jakarta Timur, pada Senin 18/10/2021.
Dalam Konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Indra.S Tarigan, Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma, Kapolsek Pulogadung AKP David Richardo Hutasoit, dan Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, kepada awak media memaparkan ketiga kasus yang yang berhasil di ungkap oleh jajaran kepolsian Polres Metro Jakarta Timur.

“Kasus pertama adalah kasus Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi Kamis 23/9/2021 di Jalan H.Ten lll no.35 Rawamangun Kec. Pulogadung Jakarta Timur, dengan korban seorang wanita bernama Lutfiah (37 th), dengan pelaku 4 orang dan 1 DPO, yaitu DPC, EBL. DMJ, S dan Indra (DPO), berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pulo Gadung, Polres Metro Jakarta Timur, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP HERU SUGIARTO.
Kasus kedua yaitu kasus “bajing loncat” pencurian besi diatas truk yang sempat viral dimedsos yang terjadi diwilayah hukum Polsek Cakung yaitu di Jalan Raya Bekasi, Cakung Barat Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang terjadi pada 14 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cakung lptu Stevano Leonard J, dengan menangkap 2 dari 3 pelaku kejahatan yaitu MS, HM dan UWR (DPO)
Dari hasil penelusuran Unit Reskrim Polsek Cakung, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cakung Iptu Stevano Leonard J, ditemukan keterangan tentang identitas para pelaku yang terdiri dari 3 orang, yaitu 2 orang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa besi seberat 50 Kg.
Sementara tersangka yang satu berinisial UWR masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dan pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Erwin Kurniawan.
Masih dalam Konferensi Pers, Kombes Pol Erwin Kurniawan juga memaparkan kasus ketiga yaitu kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di pinggiran rel Gunung Antang Kelurahan Pal Meriam Kec. Matraman Jakarta Timur yang terjadi pada Minggu, 17 Oktober 2021 dini hari pukul 4.30 wib dengan korban seorang laki laki bernama Sugito (45 th).
Kejadian tersebut membuat korban meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam paparannya menegaskan bahwa, “Peristiwa terjadi saat Sugito dalam keadaan mabok mencari hiburan dengan melakukan transaksi kencan dengan seorang perempuan di pinggir rel Gunung Antang, namun karena korban tidak mau membayar, maka terjadilah pengeroyokan hingga terjadi perkelahian.
Dalam peristiwa tersebut diduga korban di keroyok 6 orang hingga mengakibatkan Sugito meninggal dunia.
Dari hasil pengejaran para pelaku ini berhasil di amankan 2 orang pelaku yaitu CS dan FS, sementara 4 pelaku lain masih dalam pengejaran Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Timur.
Tersangka CS dan FS yang disangkakan melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun,” paparnya.
Dengan adanya pengungkap tiga kasus yang terjadi diwilayah Jakarta Timur ini, Kapolres berharap kedepannya dapat meminalisir kejahatan diwilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur.(Andy.S)






