Polsek Negara Tutup 3 Kedai Malam di Baluk

Persindonesia.com Jembrana – Diduga menghidupakn musik terlalu keras dan menyebabkan warga terganggu di malam hari, 3 kedai malam ditutup sementara oleh Polsek Negara di beberapa kedaiyang ada di Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (11/10/24) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Negara, KOMPOL I Kadek Ardika membenarkan penutupan sementara ini. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut bermula dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan suara musik keras dari tiga kedai, yakni Kedai Alina, Kedai Lion, dan Kedai Anggun.

Koster-Giri dan Sanjaya-Dirga Target Menang 80 Persen di Tabanan

“Setelah kami lakukan penyelidikan, benar ditemukan adanya gangguan ketenangan di malam hari akibat suara musik keras dari kedai-kedai tersebut. Kami melakukan tindakan preventif dan represif dengan memberikan himbauan kepada pemilik kedai agar tidak menghidupkan musik terlalu keras,” ujarnya. Minggu (13/10/2024)

Penutupan sementara ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan. Warga sebelumnya sudah melaporkan hal ini kepada Kepala Desa Baluk, namun setelah diberikan teguran berulang kali, pemilik kedai tidak mematuhi himbauan tersebut. “Kami akhirnya harus melakukan penegakan hukum. Kami menggunakan Pasal 503 KUHP yang mengatur tentang gangguan ketertiban malam hari yang mengganggu tetangga,” jelasnya.

Memuaskan, Uji Publik Pilkada Bali 2024 Terhadap Visi Misi Cagub dan Wagub Bali

Lebih lanjut, Ardika menegaskan bahwa perkara ini bukan terkait dengan perizinan kedai, tetapi lebih pada gangguan ketertiban akibat kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga di malam hari. Penyelesaian kasus ini, kata dia, akan dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice dengan mempertemukan pihak warga dan pemilik kedai pada hari Senin mendatang. “Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, kami akan membawa kasus ini ke sidang Tipiring,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua kedai dapat ditindak secara hukum, kecuali ada laporan dari warga yang merasa terganggu. “Hukum kita menganut asas Contemporary Community Standard, jadi jika ada warga yang merasa keberatan, mereka bisa melapor kepada kami. Jika tidak ada laporan, kami tidak bisa mengambil tindakan,” pungkasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *