Puluhan WBP Rutan Negara Dapat Remisi dan 2 Orang Dinyatakan Langsung Bebas

Persindonesia.com Jembrana – HUT Repuplik Indonesia yang ke-77, Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan Negara) Kelas IIB Negara seperti tahun-tahun sebelumnya mendapatkan remisi. Terlihat sebanyak 88 orang dari total 147 orang WBP di Rutan Negara mendapatkan remisi. Sedangkan 1 orang lagi merupakan tambahan pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan (Lapas Tabanan) dengan jumlah keseluruhan WBP dapat remisi sebanyak 89 orang

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Bambang Hendra Setyawan didampingi  Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kepala Rutan Nyoman Tulus Sedeng mengatakan, tahun ini sebanyak 88 sedangkan 1 orang lagi merupakan pindahan dari Lapas Tabanan. “sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1262.PK.05.04 Tahun 2022 besarnya remisi yang didapat itu bervariasi mulai 1 bulan hingga 5 bulan,” terangnya. Rabu (17/8/2022)

Clekontong Mas Hibur Warga Jembrana di Hari Jadi Kota ke -127

Narapidana yang memperoleh remisi, lanjut Bambang, diantaranya perkara Kekerasan terhadap Wanita dan anak 1 orang, narkotika 50 orang, penggelepan 5 orang, pencurian 7 orang, mata uang 1 orang, kesehatan 4 orang, penipuan 5 orang, perlindungan anak 12 orang, kesusilaan 1 orang, pornografi 1 orang dan memalsukan Materai atau surat 1 orang.

“Sedangkan tidak ada remisi susulan atau SK Remisi yang belum turun. Narapidana yang diusulkan remisi telah memenuhi syarat substantif dan administrative sesuai aturan yang berlaku. Sebanyak 2 orang narapidana kasus narkotika dan pencurian menerima remisi umum II atau bebas langsung,” ujarnya.

Ribuan Ikan dan Habitat Air Mati di Sungai Sekutu Tapung

Sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, kata Bangbang, sebanyak 169.916 orang Narapidana di seluruh Indonesia hari ini mendapatkan remisi. “Saya bersyukur seluruh usulan remisi yang diajukan disetujui dan telah turun termasuk satu orang tambahan pindahan dari Lapas Tabanan. Kami juga memberikan remisi umum II atau bebas langsung kepada 2 orang narapidana setelah dinyatakan bebas setelah melengkapi persyaratan administratif,” bebernya.

Sementara Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna mengatakan setelah menyerahkan remisi kepada narapidana mengatakan, pemberian remisi merupakan upaya mendorong motivasi diri sehingga warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan, berdaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi khususnya untuk kembali ke lingkungan masyarakat.

Wabup Ipat Hadiri Apel Renungan Suci di TMP Ksatria Kusuma Mandala

“Kami berharap, program pembinaan kepribadian kerohanian dan pembinaan kemandirian kepada warga binaan diharapkan dilaksanakan sehingga setelah  yang bebas nanti mereka mempunyai bekal ketrampilan saat kembali ketengah keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi tindak pidana lagi, “ ujarnya.

Seusai upacara, Wabup Ipat menyempatkan diri memjenguk ayahnya I Gede Winasa yang juga mantan Bupati Jembrana di rumah areal kebun. Kini Bupati Winasa sehari-hari memelihara babi dan ikan di halaman belakang Rutan. Sur

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *