Wayan Puspa Negara,SP.,M.Si, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung
Badung Media Persindonesia – Keresahan masyarakat semakin memuncak akibat belum adanya kejelasan : apakah kebijakan ini hanya ditunda, dibatalkan, atau akan kembali ke pengenaan tahun 2024? Selain itu, banyak warga yang datang ke BAPENDA untuk meminta keringanan sebagai hak wajib pajak, justru diarahkan untuk melunasi PBB tahun 2025 terlebih dahulu. Petugas menyampaikan bahwa ketetapan tersebut merupakan hasil dari “sistem”, yang semakin membuat masyarakat bingung dan tidak mendapatkan jawaban memuaskan.
“Saran saya, BAPENDA segera membuka POS Pengaduan PBB P2 dan memberikan informasi yang sama, tegas, dan jelas kepada seluruh masyarakat, serta menyediakan solusi konkret atas kenaikan ini,” tegas Puspa Negara.
Ia juga mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran yang menghimbau seluruh pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali kebijakan penaikan PBB P2.
Menurut hematnya, kenaikan NJOP PBB P2 di Badung sebaiknya dibatalkan dan kembali menggunakan pengenaan tahun 2024, karena kontribusi PBB terhadap PAD Badung hanya sekitar Rp 300 miliar dari total Rp 10,1 triliun, di mana kontribusi utama berasal dari PHR (Pajak Hotel dan Restoran).
“Sejak 2017, masyarakat Badung telah mendapatkan stimulus berupa kebijakan pembayaran nol rupiah untuk tanah hunian/pemukiman murni tanpa aktivitas komersial dengan luas bangunan maksimal 500 m2, LSD (Lahan Sawah Dilindungi), LP2B (Lahan Pertanian Produktif Berkelanjutan), lahan jalur hijau, lahan konservasi, serta perlindungan setempat. Kebijakan ini sebaiknya tetap dipertahankan,” ujar Puspa Negara.
Untuk itu, ia menegaskan kembali agar BAPENDA segera membuka Pos Pengaduan PBB P2 di setiap desa/kelurahan, kantor kecamatan, serta di kantor BAPENDA Badung, demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan meredakan keresahan yang tengah meluas.
Penulis : Wayan Puspa Negara,SP.,M.Si, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung.
***
Ulasan Redaksi Media Persindonesia
Wayan Puspa Negara, SP.,M.Si, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, menyampaikan keresahannya atas kebingungan masyarakat Badung terkait kenaikan NJOP dan PBB P2 yang dinilai tidak transparan dan membingungkan.
Keresahan masyarakat atas kebijakan fiskal daerah, khususnya terkait NJOP dan PBB P2, menandakan perlunya transparansi, komunikasi yang jelas, dan keterlibatan aktif pemerintah dalam merespons aspirasi warga. Pernyataan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, Wayan Puspa Negara, menjadi sorotan penting agar BAPENDA Badung segera mengambil langkah konkret. Pembukaan pos pengaduan di setiap lapisan wilayah bukan hanya wujud pelayanan prima, tetapi juga langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (Red)






