Raih Kursi Terbanyak, PDIP Berpeluang Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024

Persindonesia.com Jembrana – Menjelang akhir keputusan pleno, hasil suara untuk DPRD Jembrana mulai terlihat. Sebanyak 6 partai politik meraih kursi legislatif. Dari 6 partai tersebut PDI Perjuangan meraih 15 kursi dan berpeluang dapat mengusung bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara parpol lainnya di legislatif seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB dan PPP, jumlah kursi belum mencapai batas minimal untuk mengusung calon kepala daerah yakni 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Jembrana atau 7 kursi, dan wajib koalisi untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati.

Kali ini, meskipun PDI Perjuangan hanya mendapatkan jatah 3 kursi, akan tetapi masih menguasai legislatif dengan 15 kursi (43 persen). Disusul partai penguasa eksekutif, Golkar dan Demokrat masing-masing 6 kursi (12 kursi). Gerindra 4 kursi dan PPP dengan PKB masing-masing 2 kursi. Kalau digambungkan menjadi 7 kursi.

Seorang Pria Diringkus Polisi Karena Tergiur Imbalan Yang Lumayan

Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka koalisi harus dilakukan. Dengan perhitungan jumlah kursi itu juga, maksimal calon bupati dan wakil bupati yang dapat diusung parpol maupun koalisi parpol (diluar independen), maka Pilkada Jembrana maksimal hanya tiga calon Bupati dan Wakil Bupati.

Pada pilkada 2020, dimana jumlah kursi hampir mirip, hanya 2 paslon yang bertarung. Koalisi Jembrana Maju (KJM) yang merupakan gabungan Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB dan PPP mengeroyok PDIP dan Hanura, dan memenangkan Koalisi Jembrana Maju (KJM) yang mengusung I Nengah Tamba dan I Gede Ngurah Patriana Krisna. Dengan hasil raihan kursi di Pemilu 2024 ini KJM berpeluang pisah atau gabung kembali.

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, Jumat (1/3) kemarin mengatakan untuk tahapan Pilkada Jembrana sudah mulai beririsan dengan Pemilu serentak. “Kita di Jembrana sudah mulai (tahapan Pilkada).  Perencanaan anggaran sudah, nanti sekitar bulan April sudah mulai pembentukan panitia adhoc, baik PPK, PPS dan KPPS,” terangnya. Jumat (1/3/2024).

Harga Beras di Jembrana Turun, Ketan dan Bawang Putih Naik Signifikan

Menurutnya, sesuai dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. “Anggaran yang disediakan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jembrana juga sudah ditetapkan sebesar Rp 24 miliar,” ungkapnya. Dar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *