Ranperda dan Ranperkarda Kabupaten Klungkung di Harmonisasi Kanwil Kemenkum Bali

Persindonesia.Com, Klungkung – Sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD serta Ranperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Klungkung, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Klungkung, Selasa (27/1/2026).

Kegiatan harmonisasi mencakup tujuh rancangan peraturan yang terdiri atas Ranperda Inisiatif DPRD serta Ranperda dan Ranperkada Inisiatif Pemda Klungkung. Ranperda Inisiatif DPRD yang diharmonisasikan meliputi, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Maskot Kabupaten Klungkung, serta Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro.

Baca Juga : Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bakal Dibangun di Kabupaten Klungkung

Seluruh rancangan dibahas secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.

Sementara itu, Ranperda dan Ranperkada Inisiatif Pemerintah Daerah yang dibahas antara lain Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Selain itu, turut diharmonisasikan Ranperbup tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2018 serta Ranperbup tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan.

Sesuai ketentuan, proses harmonisasi dilaksanakan paling lama lima hari kerja. “Namun demikian, saya mendorong para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bali untuk dapat menyelesaikan proses harmonisasi ini secara optimal dalam waktu maksimal dua hari,” ujar Kakanwil Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra.

Eem Nurmanah juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Bali memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat. “Saat ini Pos Bantuan Hukum telah tersedia di seluruh desa di Provinsi Bali, termasuk di Kabupaten Klungkung, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Eem Nurmanah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Klungkung.

“Kami akan terus mendorong perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual daerah sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi dan identitas daerah,” tegasnya.

Baca Juga : Gula Dawan Klungkung Disiapkan Jadi Produk Geografis Nasional

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Sayang Suparta, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan Kanwil Kementerian Hukum Bali dalam proses harmonisasi tersebut.

“Sinergi ini sangat penting agar produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas, kepastian hukum, dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ucapnya.

Kegiatan harmonisasi ini turut dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung serta Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bali. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi daerah yang tertib, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *