Residivis Curanmor di Jembrana dan Tabanan Dibekuk Tim Kurawa di Banyuwangi

Persindonesia.com Jembrana — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Jembrana dan Tabanan akhirnya terungkap. Tim Kurawa Polres Jembrana mengamankan seorang pria berinisial HS (55), residivis kasus serupa asal Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.

HS diamankan polisi pada 7 Agustus 2026 di wilayah Banyuwangi, setelah Tim Kurawa Polres Jembrana melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan, tersangka diduga terlibat dalam sedikitnya lima lokasi kejadian di wilayah Kabupaten Jembrana. Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Pemkab Jembrana Canangkan Bunga Cepaka Putih sebagai Maskot Daerah dalam Berbusana Adat Bali

“Modus yang dilakukan tersangka yakni mengambil sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal pada kendaraan maupun memanfaatkan kondisi kunci kendaraan yang rusak,” kata Cheery dalam jumpa pers pada (Jumat (14/8)

Atas perbuatannya, imbuh Cheery, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menambahkan, pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan bersama Polres Tabanan. Dari hasil pengembangan, tersangka yang sama diduga juga melakukan pencurian sepeda motor di lima lokasi di wilayah Kabupaten Tabanan.

Turis Italia Terpesona Pesona Bali, Kemacetan Ubud Jadi Catatan di Balik Liburan yang Berkesan

“Untuk curanmor di wilayah hukum Polres Jembrana ada lima TKP. Kemudian kami melakukan pengembangan bersama dengan Polres Tabanan dan ditemukan lima kasus curanmor dengan tersangka yang sama di wilayah Tabanan,” ujarnya.

Ia mengaku, lima unit sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam kasus di wilayah Tabanan telah diserahkan kepada Polres Tabanan untuk proses penyidikan dan tindak lanjut hukum. “HS merupakan residivis dalam kasus tindak pidana yang sama,” ungkapnya.

Cheery mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Masyarakat diminta memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan bila diperlukan, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, termasuk ketika kondisi rumah kunci kendaraan mengalami kerusakan.

Pameran Semarak Jembrana 2026 Resmi Dibuka: Dorong Ekonomi Lokal dan Canangkan Maskot Cepaka Putih

“Masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat,” tegasnya. TS