Rutan Negara Berikan Remisi Khusus Idul Fitri 2023 Kepada 39 WBP

Persindonesia.com Jembrana – Di hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah di tahun 2023, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara (Rutan Negara) berikan remisi kepada 39 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) setelah melaksanakan sholat sholat eid Aula Garuda Wisnu Kencana Rutan Negara. Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Negara, Lilik Subagiyono. Sabtu (22/04)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Negara, Lilik Subagiyono, menjelaskan bahwa remisi khusus diberikan kepada narapidana Muslim dalam rangka perayaan hari raya. “Setelah sholat Idul Fitri, kami memberikan remisi kepada 39 narapidana,” ujarnya.

Puluhan Personel Gabungan Dikerahkan Demi Keamanan dan Ketertiban Kota Bondowoso

Setelah remisi diberikan kepada para narapidana, ia mengucapkan selamat kepada mereka yang menerimanya. “Saya mengucapkan selamat kepada seluruh saudara-saudari saya yang telah menerima remisi khusus ini di Hari Raya Idul Fitri. Saya berharap remisi ini akan menjadi motivasi bagi kalian untuk terus melakukan kegiatan yang positif selama berada di dalam penjara. Sebagai Kalapas Negara, saya juga mengucapkan selamat Idul Fitri, 1 Syawal 1444 Hijriah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Pelayanan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Negara, I Nyoman Tulus, menambahkan bahwa 39 narapidana yang diberikan remisi telah diajukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. PAS-(626, 635, 646).PK.05.04 tahun 2023. “Jumlah remisi bervariasi, dengan 10 narapidana menerima remisi 15 hari, 28 narapidana menerima remisi satu bulan, dan satu narapidana menerima remisi satu bulan dan 15 hari,” jelasnya.

Wagub Cok Ace Ngaturang Bhakti di Pura Luhur Pucak Petali

Menurutnya, pengurangan masa tahanan narapidana sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah disesuaikan dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM. Sebanyak 39 narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan materi remisi menerima Remisi Khusus Idul Fitri hari ini. “Saya berharap dengan perayaan dan pemberian remisi ini, narapidana akan menggunakan waktunya untuk merefleksikan diri dan mulai memperbaiki diri agar tidak mengulangi perilaku yang melanggar hukum,” tutupnya. Vlo

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *