Rutan Negara Overload 200 Penghuni, Tim Gabungan Gerebek Kamar Napi

Persindonesia.com Jembrana – Kondisi Rumah Tahanan (Rutan) Negara saat ini mengalami kelebihan kapasitas yang signifikan, dengan jumlah penghuni mencapai 200 orang dari kapasitas ideal hanya 71 orang. Di tengah tekanan tersebut, pihak rutan tetap menggencarkan pengawasan melalui penggeledahan kamar dan tes urine guna memastikan lingkungan tetap bersih dari narkoba dan barang terlarang pada Senin (6/4)

Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra mengatakan, penggeledahan dilakukan secara acak di enam kamar dari total 14 kamar yang ada. Kamar yang diperiksa meliputi kamar 1, 2, 7, 8, 9, dan 10.

“Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan narkoba, handphone, maupun senjata tajam. Barang yang diamankan hanya berupa korek gas, sendok berbahan besi, gelas kaca, potong kuku, serta kartu remi dan kartu ceki yang memang dilarang berada di dalam kamar hunian,” ujarnya.

Sukses Digelar, Festival Kampung Bintang 2026 Jadi Identitas Kebersamaan dan Penggerak Ekonomi Lokal

Selain razia, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap 35 petugas dan 56 warga binaan kasus narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya negatif.

“Tes urine ini kami lakukan untuk memastikan lingkungan rutan tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba. Astungkara, hasilnya negatif semua,” katanya.

Mahendra menegaskan, kegiatan penggeledahan dan tes urine dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan. Dalam kondisi normal, razia internal dilaksanakan hingga tiga kali dalam sepekan, dan pada momen tertentu melibatkan aparat dari kepolisian, TNI, maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).

Banyu Pinaruh di Pantai Purnama, Dua Pemuda Asal Sukawati Terseret Arus

“Ini bagian dari upaya kami memastikan Rutan Negara bersih dari narkoba dan barang terlarang,” tambahnya.

Ia mengaku, barang-barang yang disita dari hasil penggeledahan akan didata dan dimusnahkan sesuai prosedur melalui berita acara resmi.

Terkait sanksi, Mahendra menjelaskan bahwa pelanggaran berat seperti kepemilikan handphone atau narkoba akan dikenai register F. “Sanksi tersebut berdampak pada pencabutan hak warga binaan, seperti tidak mendapatkan remisi maupun usulan pembebasan bersyarat,” jelasnya.

Diguyur Hujan Beberapa Jam, Mendoyo Kebanjiran: Pasar hingga Jalan Nasional Tergenang

Sementara itu, lanjut Mahendra, kondisi rutan saat ini mengalami kelebihan kapasitas yang cukup signifikan. Dari kapasitas ideal 71 orang, jumlah penghuni telah mencapai 200 orang, dengan sekitar 108 di antaranya merupakan kasus narkotika.

“Untuk mengatasi overload, salah satu upaya yang dilakukan adalah pemindahan warga binaan ke lapas atau rutan lain yang kapasitasnya lebih longgar. Namun, hampir seluruh lapas dan rutan di Bali juga mengalami kondisi serupa, sehingga pemindahan dilakukan secara terbatas dan harus melalui persetujuan Kantor Wilayah,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *