Persindonesia.com Jembrana – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana dan Bea Cukai Denpasar akhirnya melakukan razia rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Negara, Jembrana. Petugas menyasar 15 warung dengan berhasil menyita 53 slop atau lebih dari 500 bungkus rokok bodong tanpa pita cukai berbagai merek.
Kabid Penegakan Hukum (Gakum) Daerah, Satpol PP Jembrana saat , I Ketut Jaya Wirata saat dikonfirmasi awak media mengatakan, sidak tersebut dilakukan karena maraknya penjual rokok ilegal di Jembrana dan sangat meresahkan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Pesawat Tempur TNI AU Jatuh Di Lereng Gunung Bromo Jatim
“Kali ini kita sasar penjual yang ada di wilayah Kecamatan Negara bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Denpasar,” jelasnya. Rabu (15/11/2023).
Dirinya juga menjelaskan, hingga siang tadi sudah mendapatkan sedikitnya 53 pak rokok tanpa atau cukai yang tidak sesuai (ilegal) dan telah diamankan. “Ada lebih dari 500 bungkus kami amankan, dan saat ini kegiatan masih berlangsung,” terangnya.
Kasus Gigitan HPR Positif Rabies di Jembrana Turun Signifikan, Penggunaan VAR Meningkat
Selain mengamankan rokok ilegal dari pedagang, pihaknya juga melakukan edukasi terhadap pedagang agar tidak menjual kembali rokok-rokok ilegal tersebut.
“Masih banyak yang tidak mengerti terkait pita cukai ini. Sebab masih banyak warung yang menjual rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dan jelas melanggar ketentuan sehingga kami jelaskan kembali,” ujarnya.
Terduga OTT KPK di Bondowoso Diterbangkan ke Jakarta
Disingung mengenai barang bukti rokok ilegal yang diamankan, pihaknya menjelaskan bahwa seluruhnya akan diserahkan kepada Bea Cukai. “Kami harapkan dengan adanya kegiatan ini, pedagang akan menolak tawaran untuk menjual rokok ilegal,” ucapnya. Dar






