Persindonesia.com Jembrana – Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana mengadakan sidak langsung terhadap klinik rapid test antigen di Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kab. Jembrana. Sidak kali ini meliputi pengawasan terhadap pelayanan rapid, ijin klinik, ijin perawat, tempat klinik tersebut dan pengelolaan sampah medis.
Tinjau Isoter di Ubud, Wagub Cok Ace Harap Kasus Covid-19 Menurun
Diketahui klinik rapid test antigen yang ada di Pelabuhan Gilimanuk yang beroperasi sebanyak 10 klinik, diantaranya, 2 klinik ada di dalam pelabuhan dan 8 buah klinik ada di luar pelabuhan. Saat sidak tersebut, petugas menemukan 1 perawat yang belum mempunyai SIP, dan juga ditemukan 1 klinik yang belum mempunyai ijin resmi yaitu Klinik Larisa.
Saat dikonfirmasi awak media Kalaksa BPBD Kabupaten Jembrana I Putu Agus Artana mengatakan, sesuai hasil rapat kemarin dengan tim Satgas Covid-19, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan pelayanan rapid, khususnya bagi pelaku perjalanan dalam negeri di Kelurahan Gilimanuk.
Singapura Bantu Kepri, Gubernur Marlin Menuturkan Warga Kepri Sudah Kangen Berkunjung Kesana
“Tadi kita juga sudah melakukan pengawasan dan pembinaan, memastikan pelaksanaan pelayanan rapid tersebut sesuai standar yang diberikan pemerintah dan hasil rapid akurat dan juga barcode semua memenuhi standar.
Selain itu kita juga memastikan pengelolaan limbah medis mereka juga rata-rata sudah memenuhi standar, penanganan limbah dengan baik juga mereka sudah kerjasama dengan perusahaan yang mengambil limbah medis tersebut,” terangnya, Rabu (25/8/2021).
Resnarkoba Polres Kampar Kembali Menangkap Pengedar Shabu di Pulau Belimbing Kuok
Terkait ketaatan tentang administrasi, lanjut Agus, mereka rata-rata sudah mempunyai izin lengkap baik dari Dinkes maupun dari Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana. “Hanya satu perawat yang kami temukan belum memiliki SIP, dengan alasan perawat tersebut baru diganti, kita tetap melakukan pembinaaan. Kalau sampai tidak dilaksanakan, kita akan beri surat peringatan. Peringatan ketiga kita akan lakukan pencabutan rekomendasi,” jelasnya.
Agus melanjutkan, selain itu petugas juga menemukan 1 klinik yang ditemukan belum mempunyai izin resmi, dan sudah disarankan untuk segera mengurus ijin. Untuk sementara klinik tersebut dilarang beroperasi sampai menunggu proses perijinan selesai. “Kami temukan juga klinik yang menyalahi tempat, dan disarankan untuk pindah dikarenakan tidak mempunnyai parkir sendiri. Seperti halnya klinik yang bertempat di Pasar Gilimanuk disana tergabung dengan banyak masyarakat,” ucapnya.
Kapolri Ajak Alumni Akpol Dari Semua Angkatan Bantu Percepat Vaksinasi Covid-19
Lebih jelasnya Agus mengatakan, untuk standar pelayanan apabila ada warga yang ditemukan positif, pihaknya juga sudah menginformasikan dan mereka semua sudah mengetahuinya. “Jika ada yang ditemukan positif akan dikembalikan ke daerah asalnya,” tutupnya. (red)






