Persindonesia.com Jembrana — Kasus pencurian sepeda motor (curamor) yang melibatkan tersangka I Wayan SM tidak berlanjut ke meja hijau. Perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
Penghentian penuntutan itu ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berbasis keadilan restoratif pada Rabu (15/4/2026).
Wayan SM sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia disebut mengambil satu unit sepeda motor Honda NF 100 warna biru DK 5360 WI milik korban I Komang Sujana. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Nelayan Sungailiat Hilang di Perairan Karang Kering
Plt. Kepala Kejari Jembrana, Moch Eko Joko Purnomo mengatakan, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan SKP2 Nomor: 06/N.1.16/Eoh.2/04/2026 tertanggal 9 April 2026. Keputusan tersebut juga telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Negara dengan Nomor: 1/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Nga tertanggal 14 April 2026.
“Penghentian penuntutan ini memenuhi syarat keadilan restoratif. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, serta mendapat respons positif dari tokoh masyarakat dan keluarga korban,” ujarnya.
Selain itu, kata Eko, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara korban memilih tidak melanjutkan perkara ke persidangan. “Penyerahan SKP2 turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator,” terangnya.
Pos Kesehatan 24 Jam di Besakih Tingkatkan Keamanan Pemedek Selama Karya Besar
Eko menambahkan, penghentian penuntutan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/Ejp/01/2026 terkait mekanisme keadilan restoratif pada masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP.






