SatResnarkoba Polres Klungkung Berhasil Bekuk 7 Tersangka Narkoba, Ini Modus Operandinya

Klungkung, PersIndonesia.Com- Kurun waktu tiga (3) bulan, yaitu mulai bulan Februari hingga 22 April tahun 2024 Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Klungkung berhasil mengamankan tujuh (7) tersangka penyalahgunaan Narkoba. Para 7 tersangka masing-masing berinisial IMW, DAASP, NKK, KA, NNA, IKDW dan IPPY.

Baca Juga: Penjual Rokok Ilegal Ditangkap di Yehembang Kangin, Berakhir Ditahan Kejari Jembrana

Kapolres Klungkung, AKBP Umar menjelaskan ini merupakan bentuk komitmen Polres Klungkung untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Klungkung. Mereka para tersangka ditangkap pada 5 lokasi (TKP) yang berbeda.

Modus operandi yang dipergunakan para tersangka dengan sistem tempel, dimana para pembeli tidak bertemu langsung dengan pengedar ataupun kurir, namun mereka memberikan informasi titik koordinat dimana paket Narkoba tersebut disembunyikan selanjutnya si pembeli mengambil barang tersebut. Disamping modus tempel adapula satu tersangka wanita nyambi jualan kosmestik sambil menjual Narkoba.

“Jumlah paket Sabu yang diamankan sebanyak 11 paket dengan total berat Barang Bukti (BB) 3,17 Gram Brutto atau 1,59 Gram Netto dan alat hisap bong 2 pipet kaca dengan rincian 3,60 Gram Brutto atau 0,07 Gram Netto”, jelasnya saat Pres Confrence didampingi Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika, Kasat Resnarkoba Akp I Made Gede Sudarta, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra dan Ipda I Ketut Sanjaya Kanit Sidik Resnarkoba Polres Klungkung, Senin (22/4).

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Polres Mojokerto Amankan Oknum Kades

Sementara Kasatresnarkoba Polres Klungkung, Akp I Made Gede Sudarta menyampaikan petugas melakukan penangkapan di beberapa lokasi (TKP). Untuk IMW als. DW ditangkap hari Jumat tanggal 16 Pebruari 2024 pukul 18.00 Wita di Desa Akah, Klungkung. Selanjutnya hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wita petugas menangkap DAASP di Banjar Losan, Takmung, Banjarangkan Klungkung.

Kemudian untuk TKP 3, Pada Hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekira pukul 00.15 Wita Tim mengamankan NKK dan KA di Jl. Merak Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung. Dan dari hasil pengembangan 2 tersangka ini, pada hari yang sama mengamankan NNA sekira pukul 00.30 Wita. Dan terakhir Tim mengamankan IKDW als. D dan IPPY als. L hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 21.00 WITA, di Banjar Losan, Takmung, Banjarangkan, Klungkung.

Saat ini para tersangka diamankan di Rutan Polres Klungkung untuk proses lebih lanjut. Untuk para tersangka dijerat pasal yang berbeda sesuai perannya masing- masing.

“Untuk IMW als DW, NKK, dan KA disangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk IKDW dan IPPY Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian untuk DAASP Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal Yang disangkakan untuk Tersangka inisial NNA yaitu pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tandasnya. (DK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *