Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat Amankan Tiga Terlapor Kasus Sabu, Sita 592,5 Gram Barang Bukti

Persindonesia.com Kotawaringin Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat melaksanakan upaya paksa terhadap tiga orang terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.Penindakan dilakukan di pinggir Jalan Pangkalan Bun Kolam, RT 06, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kasat Narkoba Polres Kobar, AKP M. Yoseph Sukma Wijaya menjelaskan, identitas para terlapor sebagai berikut, SA (45), laki-laki, swasta, asal Pontianak, Kalimantan Barat. RW (28), laki-laki, wiraswasta, asal Blora, Jawa Tengah.RP (26), laki-laki, pelajar/mahasiswa, asal Pontianak, Kalimantan Barat.

Kasat juga menjelaskan Kronologis Kejadian
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Kalimantan Barat menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi KB 1583 OS. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat bersama personel Samapta melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga terlapor di lokasi kejadian.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan para terlapor. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kendaraan dengan berbagai cara penyamaran.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 6 bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 592,5 gram, 1lembar aluminium foil, 1 potongan selang, 1potongan kardus, 2potongan botol air mineral, 1lembar plastik warna hitam.1 buah kawat
1 kotak rokok merek Gudang Garam,1 tutup botol air mineral, 3 pipet kaca, 1 unit kendaraan Toyota Rush warna hitam Nopol KB 1583 OS, 1 unit handphone merek Oppo, 2 unit handphone merek Vivo.

Selain itu, petugas juga menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika di dalam kendaraan. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik para terlapor.
Selanjutnya, ketiga terlapor beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Para terlapor dijerat dengan, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau
Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Nova Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *