Persindonesia.com – Gubernur Bali I Wayan koster menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah redistribusi di yang dulu konflik sehingga ada kesepakatan antara warga dan Pemprov Bali, bertempat di kantor Perbekel Sumberklampok, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Selasa (18/05).
Dalam kegiatan tersebut Gubernur Bali didampingi oleh Kapolda Bali Irjen Pol Putu Danu Danan Jaya Putra, S.H.,M.Si, Kakanwil BPN Provinsi Bali Rubi Rudijaya S.P.,M.Sc, dan di terima oleh Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sudjidra Sp.OG beserta seluruh Forkopimda Kabupaten Buleleng.
Sementara Kakanwil BPN Provinsi Bali Rubi Rudijaya S.P.,M.Sc mengatakan, hari ini akan dilaksanakan pembagian sertifikat yang dulu konflik sekarang sudah ada kesepakatan antara warga dengan Pemprov Bali.
“Hari ini karena mengikuti Protokol Kesehatan maka pembagian kita atur per-gelombang. Kita semua bekerja keras dalam mewujudkan sertifikat ini, diharapkan kedepan masalah sertifikat tanah garapan dapat segera diselesaikan”, ungkapnya.
Koramil 414-05/Kelapa Kampit Ambil Bagian Dalam Operasi Yustisi Covid 19
Sementara Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan, selama 61 tahun sejak tahun 1960 masyarakat Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak baru mendapatkan sertifikat. Selama menggarap dan menguasai tanah, warga belum mendapat sertifikat karena warga belum memiliki kesepakatan antara warga dengan Pemprov Bali.
“Setelah saya pelajari dan mempertimbangkan dokumen masalah tanah, disini kami dapat memenuhi permintaan warga melalui kebijakan reforma Agraria,” katanya.
Tindakan Tegas Bagi Penerobos Pos Pam Perbatasan Bone
Sejak tahun 1923, lanjut Koster, warga telah menempati tanah tersebut, setelah menyepakati 30% milik Pemerintah Provinsi Bali dan 70% untuk warga masyarakat Buleleng, maka Pemerintah Provinsi Bali dapat menyetujui.
Kebijakan ini merupakan keputusan yang sangat arif kepada masyarakat Desa Sumberklampok. “Saya melakukan komunikasi langsung kepada Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, sehingga terbit 800 sertifikat dengan luas tanah pekarangan 65 Hektar, rencananya untuk tahap kedua akan dilaksanakan pensertifikatan tanah garapan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2021,” jelasnya.
Wujudkan Balita Sehat,Sertu Suendi Melakukan Pendampingan Kegiatan Posyandu
Lebih jelasnya Koster mengatakan, hari ini kami akan diserahkan sertifikat sebanyak 720 buah, 30 sudah diserahkan bulan lalu dan sisanya 50 sertifikat akan diserahkan oleh Presiden RI pada bulan Juni 2021. “Saya minta tanah tersebut jangan dijual, itu merupakan hadiah turun temurun dari Gubernur Bali,” tutupnya. (ed27)






