Selamatkan Generasi Muda, Kapolda Kepri Musnahkan 46,477 Kg Sabu

Persindonesia,com Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si menggelar konferensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 46,477 kilogram dan pemusnahan barang bukti sabu seberat 10,727 kilogram di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (3/10/2023).

Kapolda Kepri mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Barelang yang telah berupaya sekuat tenaga untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kota Batam.

“Hal yang sama saya juga mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda Kota Batam yang telah mendukung kegiatan penegakan hukum narkoba baik beacukai, maupun pemko batam sehingga wilayah batam harus benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ucap Kapolda Kepri.

Menjadi Pengedar Narkoba, Warga Menanggal Di bekuk Polisi

Pengungkapan sabu seberat 46,477 kilogram tersebut dilakukan dalam lima tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Batam. TKP pertama di pinggir Jalan Komplek Ruko Tanjung Pantun, Samping Apotik Yanda Farma, Sei Jodoh, Kec. Batu Ampar, Batam pada tanggal 11 September 2023. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan enam tersangka berinisial AR, EH, AS, H, AAS dan YS beserta barang bukti 3 paket/bungkus narkotika jenis sabu.

TKP kedua di Depan Ruko Pesona Niaga Blok B No. 02 Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam pada tanggal 11 September 2023. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial I beserta barang bukti 1 paket/bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

TKP ketiga di Pinggir Jalan Yos Sudarso, Seberang Sekolah Monte Sienna, Kec. Batu Ampar – Kota Batam pada tanggal 12 September 2023. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial BS beserta barang bukti 2 paket/bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Ladang Ganja Seluas 1 Hektare Lebih Kembali Dimusnahkan

TKP keempat di bawah Jembatan 3 Barelang Pulau Setokok Kec Bulang – Kota Batam pada tanggal 25 September 2023. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial S dan GY beserta barang bukti 40 paket/bungkus narkotika jenis sabu.

TKP kelima di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa Jalan Raja Alikelana Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam pada Tanggal 25 September 2023. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial S beserta barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 46,477 kilogram. Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka sabu seberat 46,477 kilogram dapat menyelamatkan 464.477 jiwa manusia.

Wabup Ipat Ajak Teladani Nabi Muhammad SAW Peringatan Maulud di Air Kuning

Kapolda Kepri menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan terutama generasi muda supaya bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Mari kita sama-sama menjaga lingkungan terutama generasi muda supaya bebas dari penyalahgunaan narkotika dan menjaga agar tidak menimbulkan dampak kecemasan dan ganguan penyalahgunaan narkotika,” ucap Kapolda Kepri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- dan paling banyak Rp10.000.000.000,-.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *