Jember, Persindonesia.com – Selasa 16/07/2025, Kasus sengketa tanah yang terjadi di Desa Harjomulyo Dusun Sumber Lanas Kecamatan Silo Kabupaten Jember yang melibatkan Sumaini (pihak pertama) dan Munawaroh (pihak kedua) yang terjadi sejak tahun 2019 belum menemukan titik terang.
Saat dimintai keterangan oleh media kades Harjomulyo Kartono, Menyampaikan bahwa masalah ini sudah beberapa kali menempuh jalan mediasi antar warga namun tidak ada titik temu, Bahkan Kartono juga sempat diperkarakan oleh pihak pertama.
“Waktu itu malah saya yang digugat setelah memberikan keterangan bahwa tanah itu milik Munawaroh (pihak kedua)” Kata Kades.
“Padahal sebelumnya sudah dipertemukan kedua belah pihak dan dipertanyakan bahwa Sumaini (pihak pertama) sudah benar menandatangani perjanjian jual-beli itu dan menjawab iya” Lanjut Kades.
“Dan waktu itu saya sempat bermasalah juga dengan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang mendampingi Bu.Sum ini, Karena disuruh cabut kembali aktenya, ya saya katakan bahwa itu bukan wewenang saya” Pungkas Kades.
Atas kejadian tersebut Kades Harjomulyo memastikan bahwa sengketa ini sudah mengalami jalan buntu untuk dimediasi secara kekeluargaan dan menyerahkan kepada kedua belah pihak jika memang harus menempuh jalur hukum.
Serta Kades Harjomulyo Bapak Kartono, Sebagai pemimpin yang bertanggung jawab atas warga Desanya menyatakan siap jika suatu saat dipanggil untuk memberikan keterangan pada jalur hukum.

Kronologi Kejadian Serta Perjanjian Jual-Beli Tersebut
Munawaroh (pihak kedua) saat dimintai keterangan mengenai terjadinya transaksi jual beli tersebut bermula pada sekitar tahun 2017, saat itu rumah dan bangunan yang saat ini masih ditempati Sumaini (pihak pertama) senilai 115jt, Dp awal yang masuk adalah 5jt.
Hingga berjalannya waktu pada tahun 2017 tersebut sudah terjadi sekitar 4x pembayaran dan pembayaran cicilan sehingga total yang masuk menjadi 40jt kepada Suamaini (pihak pertama), Namun setelah itu Sumaini (pihak pertama) meminta kepada Munawaroh (pihak kedua) untuk dibangunkan rumah dilahan milik keluarga Sumaini (pihak pertama) dengan biaya dari Munawaroh (pihak kedua).
Setelah Bangunan selesai dan dirincikan dari DP pembayaran, cicilan pembayaran hingga pembangunan diketahuilah total keseluruhan menjadi 115jt dan disepakatilah bahwa jual-beli tersebut dianggap selesai atau lunas.
“Saat itu saya (munawaroh) bersama Sumaini sudah dipanggil oleh camat untuk disidang antara pembeli dan penjual untuk dibuatkan akte jual-beli disaksikan oleh Sekdes serta Kasun, Sumaini (pihak pertama) ditanya jelas, bahwa memang terjadi jual-beli dan menjawab iya” ungkap Munawaroh
Setelah itu Sumaini (pihak pertama) masih diberikan waktu untuk menempati lahan dan bangunan tersebut akan tetapi hingga saat ini Sumaini (pihak pertama) belum mau meninggalkan lahan dan bangunan tersebut padahal sudah di ingatkan karena dirasa sudah terlalu lama.
Berbeda dengan keterangan dari munawaroh (pihak kedua), Sumaini (pihak pertama) saat dikonfirmasi memberikan keterangan bahwa uang yang diterima olehnya hanya 25jt total keseluruhan.
“Saya terimanya hanya sekitar 25jt itupun tidak sekalian hanya dicicil 200rb,300rb sampe totalnya 25jt selama setahun” ungkap Sumaini.
Dan informasi yang didapat oleh munawaroh (pihak kedua) bangunan yang dulunya diminta oleh sumaini (pihak pertama) yang dibiayai oleh munawaroh (pihak kedua) sudah menjadi milik orang lain karena dijual oleh Pak Lek (paman) dari Sumaini (pihak pertama).
“Itu bukan hak saya, Karena kan itu keluarga, mungkin sudah musyawarah dengan Sumaini (pihak pertama) yang jelas telah terjadi pelunasan ya atas bangunan itu” pungkas Munawaroh.(And)






