Seorang Pria Diciduk Polisi, Perlakukan Kasar Petugas PLN

Persindonesia.com Medan – Terkait viralnya video yang beredar di sosial media (sosmed). Akhirnya seorang pria diduga perlakukan kasar kepada petugas PLN di Jalan Halat Medan diciduk Polisi.

Merasa di perlakukan dengan kasar saat menagih tunggakan pembayaran listrik, petugas PLN ini laporkan kepada Polisi.

Danramil 07/Pdk Aren Bersama Tiga Pilar Dan B’Brother, Gelar Serbuan Vaksinasi Diikuti 1200 Peserta

“Terimakasih kepada teman-teman wartawan yang sudah memantau dan pihak Kepolisian yang telah sigap menanggapi laporan kami. saat ini pelaku sendiri sudah ditangkap polisi dan dimintai keterangan,” kata Plt Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman kepada awak media, Sabtu (31/7/21).

Pihak PLN Yasmir Lukman mengatakan, sangat sesalkan atas perlakuan kasar yang dilakukan konsumen kepada petugas kami.

Dandim 0506/Tgr Monitoring Serbuan Vaksin di Vihara Dhamma Budi Bhakti

Merasa diperlakukan kasar petugas kami langsung melapor kejadian tersebut kepada polisi, dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, Jumat (30/7/21),” ucapnya.

Yasmir menjelaskan bahwa pada saat penagihan itu, petugas telah melakukan sesuai dengan aturan dari PLN dan juga sudah sesuai SOP.

Guna Menekan Dan Meminimalisir Lonjakan Covid-19, Cek Posko PPKM  Pasar Tradisional

“Petugas kita juga dilengkapi surat jalan dan peraturan sesuai SOP. Dan kejadian ini kami laporkan biar membuat efek jera kepada pelakunya,” terangnya.

Sebelumnya, sebagaimana viral di sosial media, terjadi tindak perbuatan tak menyenangkan oleh seorang pria terhadap petugas PLN, pada Kamis (29/7) sekitar pukul 15.02 WIB di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan. Pria tersebut mendadak emosi ketika petugas hendak menyampaikan tagihan atas nama Mhd Reza Sitio.

Perketat Pengawasan, Rumah Warga Isoman Ditempel Stiker

“Pelanggan tersebut tercatat memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021. Saat petugas menyampaikan tagihan piutang pelanggan sebesar Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai ketentuan yang berlaku, pria tersebut berkeberatan. Pria tersebut bahkan menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas,” ujar Yasmir.

Atas kejadian ini, petugas PLN UP3 Medan bernama Ayu Miranda yang merupakan korban dalam kejadian ini bersama 3 rekan tim akhirnya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini ke Polsek Medan Kota. (sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *