Persindonesia.com Jembrana – Sebanyak 12 ribu tenaga kerja di Jembrana yang terdata sebanyak 95 persen mereka tidak memahami hak-hak mereka, mereka tidak tahu kewajiban mereka, Sementara hak upah, hak kerja, minim diketahui karena edukasi yang kurang mereka dapatkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Jembrana, Sukirman saat dikonfimasi awak media bertepatan di hari May Day 1 Mey 2021, Sabtu (01/05).
Ageng Apresiasi Kepala Desa Rek Kerrek Pamekasan Bagikan Hasil PADes Rp 368 Juta ke Warga
Dirinya juga mendorong pemerintah meningkatkan perannya guna mewujudkan hubungan industrial yang ideal. “Kami mendorong pemerintah untuk meningkatkan kapasitas pekerja buruh, dengan upaya edukasi
Kami butuhkan peran pemerintah, lanjut Sukirman, itu adalah upaya edukasi kepada buruh agar juga memahami hak-hak yang semestinya mereka terima sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Pemerintah harus berani menuangkan (kebijakan) dalam satu anggaran. Kebijakan melalui anggaran, itulah yang kami himbau agar pemerintah menganggarkan edukasi untuk peningkatan kapasitas pekerjaan buruh, baik itu melalui seminar, sosialisasi UU baru dan lainnya,” ungkapnya.
Dirinya juga mengusulkan kepads pemerintah, di hari may day ini buruh juga mendapatkan vaksinasi Covid-19, dari KSPI sudah mengupayakan hal tersebut, “Kami usulkan agar dilakukan di perusahaan tempat mereka bekerja, agar para buruh tidak libur sehingga pendapatan mereka tidak berkurang.” Jelasnya.
“Disamping itu, imbuh Sukirman, pemerintah seharusnya melakukan pengawasan hak kerja termasuk THR guna upaya maksimal komisi,” katanya.
Lebih jelasnya Sukiman mengatakan, dalam pengawasan hak kerja, termasuk THR (tunjangan hari raya), pemerintah seharusnya melakukan komunikasi lembaga tripartit. Red






