Sidang Kedua Oknum Wartawan di Jembrana, Kuasa Hukum Terdakwa Bacakan Eksepsi

Persindonesia.com Jembrana – Sidang kedua kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan oknum wartawan I Putu Suardana dengan pemilik SPBU kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Selasa (19/8/2025). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Regy Trihardianto dan dihadiri langsung oleh terdakwa I Putu Suardana bersama tim kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora dan Ketut Ardana. Dari pihak pelapor, Dewi Supriani alias Anik Yahya, turut hadir bersama kuasa hukumnya, Made Sugiarta dan Donatus Openg.

Dalam eksepsi yang dibacakan, kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat. Usai sidang, Putu Wirata Dwikora menjelaskan, berita yang dilaporkan kliennya pada 11 April 2024 terkait dugaan pelanggaran pembangunan justru dikuatkan dengan temuan Balai Wilayah Sungai (BWS) pada 30 Mei 2024.

Gelombang Tinggi Hantam Selat Bali, Truk Terguling Timpa 2 Kendaraan di Kapal

“Kalau melihat konstruksi perkara, dugaan pelanggaran itu harusnya diusut dulu. Kalau ternyata benar ada pelanggaran, berarti berita yang ditulis klien kami benar. Tapi kalau tidak terbukti, barulah bisa dipersoalkan soal dugaan pencemaran nama baik,” kata Putu Wirata usai sidang.

Ia juga menegaskan bahwa karya yang dimuat terdakwa memenuhi unsur produk jurnalistik. “Klien kami jelas seorang wartawan, memiliki kartu pers, medianya berbadan hukum, dan sertifikat Dewan Pers. Berita yang ditulis pun ada narasumbernya, bukan opini pribadi, walaupun dewan pers berpendapat lain,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Made Sugiarta menilai kalau kliennya berhak melapor karena dalam berita online yang dibuat terdakwa sudah jelas menyebut nama Anik Yahya. Apalagi dengan judul Mencaplok dan bahasa mencela. “Memang boleh wartawan membuat bahasa menarik untuk dibaca tapi ini sudah mencela dan apa yang disampaikan dan diberitakan juga tidak benar,” jelasnya.

LP3H Sinergi dengan Pemkab Jembrana, Percepat Sertifikasi Halal bagi UMKM

Hal senada disampaikan Donatus Openg yang merujuk pada hasil mediasi Dewan Pers pada Mei 2024. Menurutnya, Dewan Pers menyatakan berita tersebut bukan produk jurnalistik, melainkan menyangkut kepentingan pribadi.

Sementara Donatus menambahkan, Dewan Pers katanya sudah melakukan mediasi pada Mei 2024, dengan memanggil korban/pelapor dan terdakwa. “Saat itu dewan pers menyatakan masalah itu tidak bisa diselesaikan dewan pers. Berita itu dinilai bukan produk jurnalistik karena lebih banyak menyangkut kepentingan pribadinya dan bukan untuk kepentingan umum,” terangnya.

Sambil menunjukan surat dari BWS (Balai Wilayah Dungai) Donatus menerangkan, jika dibaca dengan seksama tidak ada pelanggaran yang dilakukan. “Memang ada kobstruksi dinding penahan tanah dan tangga di sempadan sungai Ijo Gading tapi itu berjarak 3 meter dari tanggul sungai. Konstruksi dibangun oleh pemilik SPBU 54.822.16. Jadi jarak 3 meter dari tanggul sungai itu sudah memenuhi syarat dan tidak ada melanggar, pemanfaatan kontrak juga sudah sesuai,” pungkasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *