Pernyataan “Dewan Pers Bodong” Warnai Sidang Pencemaran Nama Baik di PN Negara

Persindonesia.com Jembrana — Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa oknum wartawan I Putu Sudardana kembali bergulir di Pengadilan Negeri Negara, Kamis (13/11/2025). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini, kuasa hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan, terdiri atas satu saksi fakta dan dua saksi ahli.

Salah satu momen paling mencolok muncul saat saksi fakta, I Ketut Widia, secara terbuka menyebut ”Dewan Pers bodong” ketika ditanya mengenai rekomendasi Dewan Pers terkait berita yang menjadi objek sengketa. Ungkapan itu diulang beberapa kali dan sempat menimbulkan reaksi dalam ruang sidang.

Saksi fakta, I Ketut Widia, memicu perhatian majelis hakim ketika menyebut “Dewan Pers bodong” saat ditanya mengenai rekomendasi lembaga tersebut terkait berita yang menjadi objek sengketa. Penyebutan tersebut diulang beberapa kali saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Kanwil BPN Sulsel Terapkan Pelayanan yang Humanis dan Adaptif

Dalam keterangannya, Widia mengaku sebagai divisi hukum di media tempat terdakwa bekerja. Ia menyampaikan telah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pelapor, namun tidak mendapat respons. “Saya bahkan sempat datang ke rumah pelapor di Badung, tapi tidak bisa bertemu,” ujarnya.

Widia juga mengaku mengumpulkan beberapa narasumber di Kantor PHDI Jembrana untuk meminta pendapat terkait pemberitaan tersebut. Namun ketika ditanya majelis hakim apakah narasumber itu merupakan pihak yang namanya disebut dalam berita, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Sementara saksi ahli, dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, I Made Pasek, memberikan keterangan teknis terkait dugaan pelanggaran sempadan sungai oleh pemilik SPBU yang diberitakan terdakwa. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran sempadan.

Uji Kompetensi JF Penata Pertanahan Ahli Muda Digelar di Kanwil BPN Bali, Dorong Profesionalisme dan Mutu Layanan

Menurut Pasek, surat teguran BWS tertanggal 6 Juni 2024 hanya meminta pemilik SPBU mengurus izin pengelolaan sumber daya air setelah membangun dinding penahan tanah dan tangga di bantaran Sungai Ijogading.

“Dalam surat itu disebutkan konstruksi berjarak tiga meter dari tanggul. Itu masih sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa izin pengelolaan sumber daya air merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan pemilik SPBU masih diberikan waktu untuk melengkapi izin hingga Februari 2026.

Pecalang Desa Adat Ketewel Komitmen Jaga Kamtibmas Jelang Nataru

Kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan seorang saksi yang mengaku dari tim Advokasi PWI Bali, I Wayan Suyadnya, untuk memberikan keterangan sebagai ahli pers. Namun saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum Sofyan Heru mengenai keahliannya, Suyadnya menyatakan dirinya bukan ahli pers karena tidak memiliki lisensi. “Saya bukan ahli pers. Saya wartawan senior sejak 1991,” jelasnya.

Meski demikian, ia memberikan pendapat mengenai mekanisme mediasi Dewan Pers yang dinilainya tidak lazim. Menurutnya, mediasi seharusnya dilakukan sedikitnya tiga kali pertemuan sebelum mencapai kesepakatan.

“Setelah pertemuan pertama, biasanya Dewan Pers membuat draft perdamaian berisi syarat-syarat tertentu, lalu meminta tanggapan kedua pihak,” katanya.

Niat Selundupkan Nmax Curian ke Jawa, Pria Asal Luar Bali Tertangkap di Gilimanuk

Namun ketika ditanya majelis hakim apakah prosedur tersebut memiliki dasar hukum seperti KUHAP, ia mengaku tidak ada landasan hukum formalnya. Prosedur itu disebutnya hanya praktik yang lazim dilakukan dalam mediasi kasus pemberitaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *