Sidang Panitia A di Desa Siangan Perkuat Validasi Data Sebelum Penerbitan Hak Atas Tanah

Gianyar Persindonesia.com โ€“ Proses pemberian hak atas tanah di Kabupaten Gianyar terus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu tahap krusial tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Panitia A Pemeriksaan Tanah yang digelar di Desa Siangan pada Kamis (26/02/2026).

Sidang Panitia A merupakan bagian dari mekanisme pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tim Panitia A bertugas meneliti serta memeriksa data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang diajukan permohonan haknya sebelum diterbitkan keputusan pemberian hak.

Dalam sidang kali ini, tim melakukan pencocokan dokumen dengan kondisi lapangan, menelusuri riwayat penguasaan tanah, serta memastikan kesesuaian batas-batas bidang tanah yang dimohonkan. Langkah ini penting untuk meminimalisir potensi sengketa dan menjamin bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menegaskan Sidang Panitia A merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas dan integritas layanan pertanahan. โ€œSetiap permohonan hak harus melalui proses penelitian yang menyeluruh. Sidang Panitia A memastikan bahwa data fisik dan yuridis benar-benar valid sebelum hak diterbitkan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat,โ€ ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa transparansi dan ketelitian dalam tahapan ini menjadi fondasi tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Gianyar. Dengan proses yang akurat dan akuntabel, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin meningkat.

Melalui pelaksanaan Sidang Panitia A di Desa Siangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, serta berorientasi pada kepastian hukum bagi setiap pemohon hak atas tanah.

Humas ATR/BPN Gianyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *