PersIndonesia.Com,Klungkung- Memasuki masa persidangan dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum, posisi I Wayan Siarsana (IWS) selaku mantan Kepala Sekolah (Kapsek) SMKN 1 Klungkung yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara Korupsi Dana Komite dan Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) pada SMKN 1 Klungkung semakin terjepit.
Pasalnya dalam persidangan pembuktian lanjutan yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025) di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Denpasar, dari 6 saksi dan barang bukti yang dihadirkan meringankan mantan (eks) Kapsek SMKN 1 Klungkung, sehingga segala dakwaan dan esepsi Penuntut Umum (Putu Iskadi Kekeran dan kawan-kawan) semakin kuat.
Baca Juga : Terlibat Kasus Pencurian, Mantan Napi Dilayar ke Kejari Klungkung
Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma dikonfirmasi, Jumat (3/10/25) mengatakan, dalam persidangan keterangan saksi, yakni Seketaris Dinas (Sekdis) Pendidikan membenarkan ada dana PIP untuk keperluan siswa miskin dan rentan miskin sesuai Juklak Juknis. Dana PIP tidak menjadi bagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Nasional maupun Daerah.
Dalam hal ini, pengunaan (pemanfaatan) Dana PIP kurun sejak tahun 2020 hingga 2022 oleh terdakwa yang saat itu sebagai Kepala Sekolah tidak pernah membuat Laporan Pertangung jawaban (LPJ) untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali.
Kemudian saksi dari Bank BNI menyebutkan ada surat kuasa dari Kepala Sekolah dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) untuk menyalurkan Dana tersebut kepada siswa, namun tidak disalurkan oleh terdakwa. “Secara umum, keterangan saksi-saksi dalam persidangan pembuktian lanjutan tersebut, bersesuaian dengan dakwaan Penuntut Umum”, terangnya.
Ia menegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum perkara ini hingga terwujudnya putusan pengadilan yang mencerminkan keadilan dan kebenaran hukum. “Pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi apalagi yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat banyak akan terus kami genjot”, ungkap Ngurah Jatikusuma.
Baca Juga : Esepsi Penasehat Hukum Terdakwa APBDes Tusan dan SMKN 1 Klungkung Ditolak PN Tipikor
Diketahui I Wayan Siarsana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana komite dan PIP sejak tanggal 28 April 2025 oleh Kejari Klungkung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomer TAP-1/N1.1w/04/2025. Dalam kasus yang membelitnya, Siarsana dijerat pasal berlapis, yakni , Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dan pada persidangan, Senin (21/7/25) lalu di PN Tipikor Denpasar, Majelis Hakim telah memutuskan seluruh nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa ditolak seluruhnya karena pada pokoknya keberatan dari penasihat hukum terdakwa telah masuk materi pokok perkara dan menyatakan bahwa surat dakwaan dari tim penuntut umum telah cermat, lengkap dan jelas.
“Dalam perkara SMKN 1 Klungkung, Kejari Klungkung telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 228.545.645. Uang ini nantinya akan dijadikan alat bukti di persidangan dan akan disetor ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian negara”, kata Kasi Intel Kejari Klungkung.(IGS)






