Persindonesia.com Tanjungpinang – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial T alias A sebuah ruko Jalan Kijang Lama Kel. Melayu Kota Piring. Kamis (19/05/2022)
Anggota Dan Persit Kodim 0822 Bondowoso Terima Penyuluhan Hukum
Kejadian bermula pada hari Senin, 16 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap (T) alias (A) di sebuah ruko Jalan Kijang Lama Kel. Melayu Kota Piring, dan di lantai 2 (dua) ruko ditemukan 2 (dua) orang perempuan bernama (TA) alias (TS) dan (MS).
Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku ditemukan 4 (empat) paket sedang diduga sabu, 1 (satu) buah kantong plastik bening diduga berisikan sabu, 12 (dua belas) paket kecil diduga Sabu, beserta peralatan alat isap.
“Dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Selanjutnya para tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba,” terang Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Atas perbuatannya lanjut Ronny, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, tutup Kasatreskoba Polresta Tanjungpinang, (Jefri Batam)






