Songsong Pilkel Serentak 2026, Pemkab Klungkung Gelar Rakortas

Persindonesia.Com,Klungkung – Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait persiapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (16/4/2026).

Dalam arahannya, Bupati I Made Satria menekankan bahwa pelaksanaan Pilkel Serentak yang dijadwalkan pada 18 Oktober 2026 harus mengedepankan prinsip demokrasi dan transparansi. Bupati jugamenginstruksikan jajarannya untuk melakukan sosialisasi secara masif agar seluruh lapisan masyarakat memahami mekanisme dan tahapan pemilihan dengan baik.

Baca Juga : Tekan Inflasi dan Gerakan Pelaku UMKM, Pemprov Bali Gelar Pasar Murah di Desa Nyalian

“Sosialisasi sangat krusial. Kita ingin masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga memahami prosesnya sehingga pelaksanaan Pilkel ini benar-benar demokratis,” ujar Bupati Satria.

Bupati juga berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Untuk menjamin stabilitas keamanan selama proses berlangsung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung akan bersinergi erat dengan pihak TNI dan Polri.

Selain itu, ia juga meminta semua pihak melakukan proses sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

“Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, kita optimis Pilkel 2026 akan berjalan sukses dan kondusif,” tegas Bupati Satria.

Sementara Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Ketut Mas Ananda mengatakan Pilkel di Kabupaten Klungkung telah dilaksanakan dalam beberapa gelombang.

Adapun riwayat gelombang sebelumnya yakni, Gelombang I (tahun 2018) diikuti sebanyak 17 Desa, Gelombang II (2020) diikuti 22 Desa, dan Gelombang III (2021) diikuti 11 Desa. “Untuk tahun 2026, tercatat sebagai Gelombang IV yang akan melibatkan 22 Desa”, bebernya.

Baca Juga : Forum Bakohumas 2026 Dorong Sinergi Humas dalam Sosialisasi Sertipikat Elektronik

Disampaikan juga, sesuai ketentuan, jumlah calon Perbekel paling sedikit adalah 2 orang. Jika syarat minimal ini tidak terpenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran sebanyak 2 kali.

“Apabila setelah perpanjangan jumlah calon tetap tidak memenuhi syarat minimal, maka pemilihan akan ditunda hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024,” kata Ida Bagus Mas Ananda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *