Sungguh Bejat, 2 Pria Paruh Baya Perkosa Anak Yatim di Kebun

Persindonesia.com Jembrana – Tidak merasa kasian sedikitpun, 2 orang pria paruh baya berinisial PN 60 tahun dan GP 55 tahun asal Kecamatan Melaya diduga memperkosa anak dibawah umur yang baru berumur 16 tahun secara paksa di kebun, anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang saat ini hidup bersama neneknya.

Kasus tersebut tersiar berawal korban setiap hari murung dan sering mengurung diri saat ditanya korban mengeluh sakit pinggang, lantaran gerak geriknya mencurigakan, pihak keluarga langsung mengintrogasi korban, sehingga korban membeberkan kejadian yang menimpa dirinya.

Pemkab Jembrana Kawal Penerbitan Diskresi Izin Perahu Tangkap

Penuturan kerabat korban, kesehariannya korban sering membantu neneknya mencari rumput dan memberi makan sapi di kebun. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh terduga pelaku untuk memaksa korban memuaskan nafsu bejatnya. “Karena korban sering murung dan mengeluhkan sakit pinggang, kami tanya dan mengaku dirinya telah diperkosa oleh PN 60 tahun saat hendak memberi makan sapi di kebun,” ungkapnya. Minggu (22/1/2023).

Parahnya, lanjutnya, korban diperkosa sampai 2 kali ditempat yang sama oleh PN. Selain PN juga korban pernah diperkosa olehh GP. “Korban mengaku sebelum diperkosa dirinya diikat tangannya dengan tali pisang kering. Terduga pelaku PN sudah mengakui perbuatannya, sedangnya terduga pelaku GP masing belum mengaku,” ujarnya.

Jenderal TNI (Purn) H Wiranto, Kukuhkan Kepengurusan Paguyuban Jawa Tengah di Gedung Nusantara IV DPR MPR Senayan Jakarta.

Lebih jelasnya ia mengatakan, lantaran berita pemerkosaan tersebut sudah menyebar di masyarakat, kedua terduga pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk berdamai, akan tetapi pihak korban bersikerah untuk melanjukan kasus tersebut ke jalur hukum. Karena sering diintimdasi, akhirnya korban melaporkan ke Polres Jembrana dengan surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/8/1/2023/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali. Dengan nama pelapor paman korban.

Dikonfirmasi awak media, Sementata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan, laporan terkait adanya kasus persetubuhan anak dibawah di Kecamatan Melaya sudah masuk pada tanggal 12 Januari 2023 dan sudah dilakukan proses visum. “Proses sudah berjalan, kita sudah periksa 4 saksi dan rencana mau manggil Terlapor,” terangnya.

Korban Penganiayaan Oknum APH Polres Lampung Timur Menuntut Keadilan

Sementara ditempat terpisah Kadis Kepala Dinas PPPA-PPKB Kabupaten Jembrana Ni Kade Ari Sugianti saat dikonfirmasi awak media pada hari Minggu (22/1/2023) malam mengatakan, atas informasi adanya anak dibawah umur telah diperkosa, dirinya mengaku segera menindaklanjuti kejadian tersebut. “Kami sudah mendapatkan informasi tersebut, dan segera turun kelapangan melakukan pendampingan serta trauma healing kepada korban,” tandasnya. Sur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *