Tanah Belum Masuk Peta Digital? Warga Kini Bisa Ajukan Lokasi Mandiri Lewat Fitur Swaplotting

Fitur Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku

JAKARTA Persindo (BPN Gianyar) – Masyarakat yang memiliki bidang tanah namun belum terpetakan dalam sistem digital kini tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah). Melalui fitur Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku, pemilik tanah dapat mengajukan titik lokasi bidang tanah secara mandiri hanya dengan menggunakan smartphone.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya menjelaskan, fitur tersebut memungkinkan masyarakat mengirimkan lokasi tanah untuk diverifikasi oleh Kantah setempat sebelum dimasukkan ke dalam peta digital pertanahan.  “Pemilik tanah dapat mengusulkan titik lokasi melalui fitur Swaplotting. Selanjutnya, Kantah akan melakukan verifikasi berdasarkan data pertanahan yang dimiliki Kementerian ATR/BPN. Jika sesuai, bidang tanah akan dipetakan ke sistem digital,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Fitur Swaplotting dirancang untuk membantu percepatan pemetaan bidang tanah yang belum tercatat secara digital, termasuk tanah yang belum bersertipikat maupun yang masih menggunakan sertipikat analog. Kehadiran layanan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat.

Menurut Ary Sucaya, integrasi data bidang tanah yang telah diverifikasi akan memperkuat kepastian lokasi tanah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diakses melalui perangkat Android maupun iOS. Untuk menggunakan fitur Swaplotting, pengguna harus mengaktifkan izin lokasi agar sistem dapat membaca koordinat GPS secara tepat. Bagi pemilik tanah yang telah memiliki sertipikat analog, pengguna dapat memilih opsi “Bersertipikat” lalu mengisi data pemegang hak, nomor hak, luas tanah, hingga lokasi bidang tanah. Dokumen sertipikat juga perlu diunggah sebagai bahan verifikasi Kantah.

Sementara itu, masyarakat yang tanahnya belum bersertipikat dapat memilih menu “Belum Sertipikat” dengan melengkapi identitas diri, informasi lokasi tanah, alas hak, hingga bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.

Setelah data dikirim, seluruh informasi akan diteruskan secara otomatis kepada Kantah setempat untuk diperiksa sebelum digunakan dalam proses pembaruan peta bidang tanah nasional.

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *