Fitur Swaplotting di aplikasi Sentuh Tanahku
JAKARTA Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Upaya digitalisasi layanan pertanahan terus diperkuat oleh Kementerian ATR/BPN. Kini, masyarakat yang bidang tanahnya belum tercatat dalam peta digital dapat mengusulkan lokasi tanah secara mandiri melalui fitur Swaplotting di aplikasi Sentuh Tanahku tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Fitur ini memungkinkan pemilik tanah melakukan pemetaan awal dengan mengirimkan titik koordinat lokasi bidang tanah menggunakan GPS pada telepon pintar. Data yang dikirim nantinya akan diverifikasi oleh Kantah sesuai data administrasi pertanahan yang dimiliki pemerintah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, mengatakan layanan tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang tanahnya belum masuk sistem digital, baik yang belum memiliki sertipikat maupun yang masih memegang sertipikat lama berbentuk analog.Β βMelalui Swaplotting, masyarakat bisa menyampaikan titik lokasi tanahnya. Setelah diverifikasi oleh Kantah dan dinyatakan sesuai, bidang tanah tersebut akan dimasukkan ke peta digital pertanahan,β kata Ary Sucaya, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, partisipasi masyarakat melalui fitur ini diharapkan mampu mempercepat pembaruan data pertanahan nasional sekaligus meningkatkan akurasi informasi bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi pemilik tanah yang telah memiliki sertipikat analog, proses pengajuan dilakukan dengan memilih kategori βBersertipikatβ, kemudian melengkapi data seperti identitas pemegang hak, nomor sertipikat, luas bidang, serta mengunggah dokumen pendukung.
Sementara itu, warga yang belum memiliki sertipikat dapat menggunakan opsi βBelum Sertipikatβ dengan melampirkan identitas diri, informasi alas hak, lokasi tanah, serta bukti pembayaran pajak sebagai syarat administrasi awal.Β Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia untuk perangkat Android dan iOS. Pengguna cukup mengaktifkan akses lokasi agar sistem dapat membaca titik koordinat secara akurat sebelum pengajuan diteruskan ke Kantah untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Dengan mekanisme ini, Kementerian ATR/BPN berharap pemetaan tanah dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian lokasi bidang tanah bagi masyarakat.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






