Gianyar,PersIndonesia.Com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro bersama Kepala Seksi Intelijen, I Nyoman Triarta Kurniawan dan Tim PPS melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan Pembangunan Jalan yang sedang dilaksanakan oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Gianyar.
Kegiatan yang turut dihadiri oleh Kabid Bina Marga PUPR Gianyar, Made Gede Astawiguna beserta jajaran melakukan peninjauan 3 proyek jalan di Daerah Gianyar meliputi; Pertama peningkatan Jalan Telepud-Pakudui, Kecamatan Tegallalang, Kedua peningkatan Jalan Kengetan-Dangin Labak, Kecamatan Ubud dan yang Ketiga peningkatan Jalan Lingkungan (Hotmix) Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.
Baca Juga :Â Kapolri Pastikan Pengamanan, Kelayakan Kapal, dan Mitigasi Bencana Libur Natal dan Tahun Baru
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan agenda pemeriksaan lapangan pada Kamis (19/12/24) dilakukan guna memastikan bahwa paket-paket pekerjaan yang tengah dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Gianyar dengan pendampingan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) telah dilaksanakan tepat Mutu, tepat Waktu dan tepat Biaya.
Kita bersama memegang tugas dan amanat Negara untuk mewujudkan fasilitas terbaik yang dapat dimanfaatkan secara nyaman dan aman oleh masyarakat. Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan tugas dan fungsi Kejaksaan melalui bidang Intelijen.
“Yang mana tujuannya adalah untuk memitigasi segala resiko hukum dan maladministrasi yang mungkin terjadi serta mengawal pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah, agar dapat terlaksana dengan baik dan maksimal sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku”, ujarnya dalam siaran persnya, Jumat (20/19/24).
Baca Juga :Â Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Sebesar 9,8 M, Kejari Gianyar Terima Ganjaran
Agus Wirawan menegaskan dari pengamatan terhadap ketiga proyek strategis tersebut tidak ada Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang menjadi kendala dalam pengerjaannya. Namun diakuinya, ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan oleh ahli Independen yang secara teknis menguasai pelaksanaan pekerjaan fisik proyek itu.
Sehingga apabila ada kekurangan pekerjaan masih bisa dilakukan perbaikan dan apabila bila ada rencana penambahan atau pengurangan spesifikasi pekerjaaan agar dilakukan kajian teknis terlebih dahulu.
“Dengan demikian nantinya tidak ada mark up atau pengurangan spesifikasi pekerjaan proyek yang dilaksanakan”, tandasnya. (DG)






