PersIndonesia.Com,Bangli- Kesadaran pemilik alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan) di Kabupaten Bangli masih tergolong rendah. Hal ini tercermin dari hasil tera ulang tahun 2024 dengan potensi sebanyak 6500 UTTP tercatat 4000 UTTP yang ikuti sidang.tera dan tera ulang, sehingga jauh dari jumlah yang seharusnya.
Sehubungan dengan itu, Penera Ahli Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli, Ahmad Sukhban ST, Rabu (9/7/25) mengatakan pihaknya tidak menampik jika kesadaran pemilik UTTP untuk melakukan tera dan tera ulang masih rendah.
Baca Juga : Tradisi Pedang Pora Warnai Perpisahan dan Penyambutan Kapolres Bangli
Menurutnya hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain rendahnya anggaran dan terbentur Sarana Prasarana (Sarpras) yang belum memadai. Semisal ketersedian mobil untuk mengangkut peralatan tera, sehingga praktis pelaksanaan tera dipusatkan di beberapa titik saja dan belum menjangkau hingga pelosok desa.
Disamping itu tidak adanya petugas yang melakukan pengawasan. “Sebelumnya ada petugas yang melakukan pengawasan, namun karena mendapat promosi jabatan tempat yang ditinggalkan saat ini masih kosong, sehingga tidak ada lagi petugas yang turun ke pasar-pasar melakukan pengawasan ,” jelasnya disela sela kegiatan.
Lebih lanjut kata Ahmad Sukhban, untuk tahun ini jumlah kegiatan tera ulang dilakukan sebanyak 10 kali dengan menyasar 4 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangli. Kegiatan tera diawali di Kecamatan Susut yang dilaksanakan pada bulan Juni kemarin yang dipusatkan di Pasar Lumbuhan dan Kayuambua.
Sedangkan untuk bulan Juli kegiatan menyasar Kecamatan Bangli dan dilakukan selama 3 hari terhitung mulai dari tanggal 8 sampai dengan 10 Juli 2025 berpusat di terminal Loka Crana Bangli. “Tera ulang dilakukan secara berkala setiap tahun sekali dalam kegiatan tera ulang Disperindag Bangli menggandeng pihak ketiga yakni PT Metrika Jasa,” terangnya.
Ahmad Sukhban juga menambahkan untuk potensi UTTP di Kecamatan Bangli sebanyak 2500 UTPP. Dan untuk hari pertama pelaksanaan terdapat sebanyak 650 UTTP menjalani sidang tera. Tujuan dari pelaksanaan tera dan tera ulang yakni untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dengan memastikan bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli memberikan hasil yang tepat
“Tera dan tera ulang juga bertujuan untuk menjaga keseragaman standar pengukuran dan mencegah kecurangan,” ungkapnya.
Baca Juga : Realisasi Retribusi Sampah di Bangli Belum Capai Target Maksimal
Sementara untuk sanksi bagi pemilik UTTP yang tidak melakukan sidang tera ulang, Sukhban menegaskan tera ulang diatur dalam UU RI No 2 tahun 1981 Pasal 25 tentang Metrologi Legal yang menyebutkan larangan mempunyai menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapanya yang bertanda batal dan alat ukur, takar dan timbang dan atau perlengkapanya yang tidak bertanda tera sah yang berlaku (tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku).
“Kemudian bagi pemilik UTTP yang melanggar pasal 25, 26, 27 dan 28 UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dikenakan pidana penjara selama lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi tingginya Rp 1.000.000,” tandasnya.(IGS).






