Terdakwa Penyalahgunaan Dana APBDes Tusan Diganjar Penjara 1 Tahun dan Denda 50 Juta

Klungkung,PersIndonesia.Com- Perkara penyalahgunaan dana APBDes Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung telah memasuki persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, hari Rabu (30/10/24).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar turut dihadiri oleh I Made Dhama dan I Made Adikawid Sanjaya selaku Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.

Baca juga : Tingkatkan Harmonisasi, Awak Wartawan Ikuti Donor Darah Hut Humas Polri Ke-73

Menurut Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma menyampaikan terhadap perkara penyalahgunaan dana APBDes Desa Tusan Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun 2021 dengan terdakwa I Gede Krisna Saputra Majelis Hakim menetapkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00.

Selain itu terdakwa dihukum dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 28.224.271,28,00 dengan jangka waktu paling lama 1 bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap ini. Jika tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka sebagai pengganti terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan”, terangnya.

Keputusan Majelis Hakim tersebut ditetapkan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu Korporasi dengan kewenangan jabatan atau kedudukannya yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,

Dimana perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut dari tahun 2020 hingga tahun 2021 bersama dengan I.D.G.P.B selaku Perebekel Desa Tusan (tersangka dalam perkara terpisah dan masih dalam proses Penyidikan Polres
Klungkung).

“Hukuman pidana terdakwa sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum”, jelas Kasi Intel.

Baca Juga : Diduga Petugas Lalai” Pencurian Kayu Semakin Meresahkan

Bagus Jati Kusuma juga menambahkan meskipun terdakwa I Gede Krisna Saputra bebas dari dakwaan Primair karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penutut Umum terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Majelis Hakim menetapkan terdakwa tetap dilakukan penahanan sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dan atas keputusan Majelis Hakim tersebut Tim Jaksa Penuntut umum menyatakan fikir-fikir untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut”, tandasnya.(DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *