Terindikasi Langgar Disiplin Kerja, Oknum PNS di Bangli Dicopot Jabatannya

PERSINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan rapat bersama Tim pemeriksa pelanggaran disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerjanya. Rapat yang berlangsung di ruang Yudistira Setda Bangli, Selasa (20/10/2026) dipimpin oleh Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Bangli, I Gede Eddy Hartawan sekaligus selaku Wakil Ketua Tim serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, I Made Mahindra Putra selaku Seketaris Tim.

Dalam rapat terungkap, seorang PNS berinisial I WW yang sebelumnya berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d) dengan posis sebagai Pengolah Data dan Informasi di Dinas PUPR Perkim Bangli diturunkan jabatannya sebagsi pelaksana selama 12 bulan (1 tahun) sesuai Pasal 8 ayat 4 huruf b jo. Pasal 11 ayat 2 huruf d angka 2 PP 94/2021). Namun, karena bersangkutan saat ini telah menduduki jabatan pelaksana, sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, penjatuhan hukuman disesuaikan menjadi penurunan kelas jabatan terendah selama setahun.

Baca Juga : Antisipasi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pemkab Bangli Bentuk Satgas

Penegakan disiplin ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke BKPSDM Bangli melalui sistem informasi Integrated Discipline (IDIS) pada 24 Agustus 2026 oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPerkim) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pegawainya berinisial I WW. Berdasarkan hasil verifikasi bukti presensi Sadia Padu, I WW tercatat tidak hadir tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, serta tidak hadir selama 14 hari kerja berturut-turut pada bulan Juni 2026

Sebelum dilaporkan ke BKPSDM, internal Dinas PUPRPerkim telah melakukan penanganan mandiri pertama dengan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Yang mana pemanggilan pertama pada 29 Juni 2026 tidak dipenuhi. Kemudian pemanggilan kedua pada 1 Juli 2026 baru dipenuhi. Dan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama atasan langsung, yang bersangkutan mengklarifikasi bahwa ketidakhadirannya pada rentang 16 hingga 24 Mei 2026 disebabkan oleh kondisi sakit. Bahkan I WW bersedia melampirkan Surat Keterangan Rawat Inap/Jalan dari RSUD Bangli.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya, I Komang Putra Adnyana, didampingi Kepala Dinas (Kadis) PUPR Perkim Bangli, Dewa Agung Putra Suryadarma, mengajukan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa ke BKPSDM pada 6 Juli 2026. Tindakan I WW dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin berat. Surat Keputusan (SK) Tim Pemeriksa ditetapkan pada 17 September 2026 dengan No. 800.1.6.2/1745/Peng/BKPSDM).

Baca Juga : Dewa Ratu, Ditinggal Bekerja Rumah Warga Subaya Kintamani Hangus Terbakar

Dalam pra-sidang yang digelar pada 12 Oktober 2026, Tim Pemeriksa menyusun rekomendasi sanksi. Berdasarkan analisis bukti, sanksi awal merujuk pada Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan (1 tahun) sesuai Pasal 8 ayat 4 huruf b jo. Pasal 11 ayat 2 huruf d angka 2 PP 94/2021). Namun, karena Terlapor saat ini telah menduduki Jabatan Pelaksana, sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, penjatuhan hukuman disesuaikan menjadi Penurunan Kelas Jabatan Terendah selama setahun.

Seketaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra mengatakan sehari sebelum rapat disiplin ini, yakni pada Senin (19/10/2026), pihaknya juga secara mendadak menggelar Sidak (Inspeksi Mendadak) ke sejumah Perangkat Daerah, seperti Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Sosial, Kantor Camat Bangli, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan kesiapan pelayanan dan kedisiplinan para PNS di lapangan.

“Langkah yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa ini mempertegas komitmen Pemkab Bangli dalam menegakkan disiplin PNS sekaligus membenahi kinerja birokrasi,” tandasnya. (*)