Bogor, Persindonesia.com
Terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 Desember 2021, tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut dikeluhkan dari sejumlah Pedagang Warung Makan Lesehan di Kota Bogor dengan mewajibkan semua aktifitas masyarakat dihentikan mulai pukul 21:00 WIB. Lantaran pedagang tersebut yang biasa menggelar dagangan di malam hari. Pasalnya, sejak kebijakan tersebut diberlakukan, omzet keuntungan mereka menurun drastis.
Salah satunya seperti Warung Makan Lesehan di jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Sabtu (04/12) malam Yosef (46) mengungkapkan kepada Dialog, “beginilah Kang saya buka dagangan saya dari jm 18.00 wib, tetapi peraturan dari surat edaran dari Pemerintah berjualan di pinggir jalan hingga pukul 21.00 wib saja” ujarnya.
Ia menambahkan, “itupun saya buka hanya beberapa jam saja dan masih mending lah kalau sudah dapat keuntungan dari dagang, misalkan kondisi sepi iya mau tidak mau saya harus tutup dagangan dari pada di angkut dagangan saya sama satpol PP.
Keluhkan Pedagang tersebut kepada Dialog, “Coba akang lihat di sekitar wilayah Kota Bogor tempat hiburan malam seperti Diskotik dan Karoke bisa buka hingga pagi. Apa karena saya bukan dari Pengusaha, tetapi saya hanya mencari nafkah di pinggir jalan yang diperbolehkan hanya pukul 21.00 wib, seharusnya jangan dibeda-bedakan peraturan nya sepeti saya pedagang kecil dengan Tempat Hiburan Malam,” Ujarnya.
Menurutnya dinilai mengakibatkan menurunnya pendapatan warga yang memiliki aktivitas berdagang di malam hari. Sedangkan tempat Hiburan malam di Kota Bogor tersebut hampir setiap hari melakukan kegiatan usaha hingga 03.00 – 04.00 WIB pagi.
Seperti diketahui meskipun pemberlakuan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru dibatalkan untuk mencegah terjadinya gelombang tiga COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.(Tim)






